PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan mekanisme baru dalam proses administrasi perpajakan dengan melakukan pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum melaksanakan penelitian atas Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang mulai diberlakukan.
Berdasarkan Pasal 103 PER-11/PJ/2025, NPWP akan dinyatakan valid apabila nomor yang tertera pada SPT telah sesuai dan tersedia dalam sistem administrasi DJP. “NPWP dinyatakan valid dalam hal NPWP yang tertera pada SPT telah sesuai dan tersedia dalam sistem administrasi DJP,” bunyi Pasal 103 ayat (2) peraturan tersebut, dikutip hari ini.
Untuk SPT yang disampaikan secara elektronik melalui core tax administration system atau laman lain yang terintegrasi dengan DJP, proses pengecekan akan dilaksanakan secara otomatis. Sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) kepada wajib pajak jika NPWP sudah valid dan SPT yang disampaikan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, sistem DJP tidak akan menerbitkan BPE kepada wajib pajak apabila hasil pengecekan menunjukkan NPWP dalam SPT masih belum valid. Hal serupa juga berlaku untuk SPT yang disampaikan secara langsung, di mana petugas penerima SPT akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) jika NPWP valid, atau mengembalikan SPT kepada wajib pajak jika NPWP tidak valid.
Penerapan sistem pengecekan validitas ini menjadi penting mengingat NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Sekarang Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, sementara bagi wajib pajak badan masih menggunakan NPWP berformat 16 digit, bukan 15 digit. Mekanisme pengecekan validitas ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan efisiensi proses administrasi perpajakan di Indonesia. (Khairunisa Puspita Sari)

































