PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci penetapan subjek pajak dalam dan luar negeri melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER 23/2025. Peraturan ini mulai berlaku sejak 9 Desember 2025.
Dalam PER 23/2025 subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi maupun badan yang memenuhi sejumlah kriteria. Dalam pasal 3 PER 23/2025 menyebutkan kriteria subjek pajak dalam negeri adalah sebagai berikut:
Orang pribadi, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi tiga kriteria:
Bertempat tinggal di Indonesia;
Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau
Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
PER 23/2025 memerinci penjelasan bertempat tinggal di Indonesia, sebagai seseorang yang bermukim di suatu tempat di Indonesia. Tempat tersebut bisa yang digunakan setiap hari, dimiliki, disewa, atau tersedia digunakan dan bukan tempat persinggahan seseorang.
Kemudian, memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai pusat kegiatan atau urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan di Indonesia. Selanjutnya, menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia, antara lain aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.
Selanjutnya, niat bertempat tinggal di Indonesia dapat dibuktikan melalui sejumlah dokumen:
Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;
Kontrak atau perjanjian untuk bekerja, berusaha, atau berkegiatan di Indonesia lebih dari 183 hari, atau
Dokumen lain yang dapat menunjukkan niat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.
Badan yang dapat menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan badan yang didirikan, didaftarkan, atau berada di wilayah Indonesia berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, pusat manajemen dan pengendalian badan berada di Indonesia dalam menentukan kebijakan maupun keputusan strategis terkait investasi maupun kegiatan operasional. Beberapa contoh kebijakan atau keputusan strategis tersebut meliputi:
Menentukan pengalihan saham, harta sebagai pengganti saham, maupun penyertaan modal;Menentukan pengalihan maupun pemanfaatan harta yang bersifat strategis;
Menunjuk atau memberhentikan pengurus, pegawai, atau agen dengan kekuasaan menjalankan kegiatan operasional; atau Pengawasan dan pengendalian atas pembagian dividen.
Subjek Pajak Luar Negeri
Subjek pajak luar negeri adalah individu maupun badan yang memenuhi sejumlah kriteria:
Kriteria individu sebagai subjek pajak luar negeri orang pribadi, yaitu:
Tidak tinggal di Indonesia;
WNA berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari;
WNI yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari serta memiliki tempat untuk menjalankan kegiatan sehari-hari di luar Indonesia dengan kriteria:
Bertempat tinggal secara permanen di luar negeri;
Memiliki kegiatan utama baik terkait kegiatan pribadi, ekonomi, maupun sosial yang dilakukan di luar Indonesia;
Kegiatan tersebut dibuktikan dengan suami, istri, anak-anak, maupun keluarga terdekat tinggal di luar Indonesia, memiliki sumber penghasilan di luar Indonesia, atau menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, ataupun masyarakat yang diakui pemerintah setempat.
Syarat menjadi subjek pajak di luar negeri adalah sebagai berikut:
Menggunakan bahasa Inggris;
Mencantumkan nama WNI, tanggal penerbitan, masa berlaku; dan
Nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang di negara tersebut.
Pada PER 23/2025, terdapat dua syarat tertentu lainnya sebagai subjek pajak luar negeri, yaitu:
Telah menyelesaikan kewajibannya atas PPh yang terutang selama menjadi subjek pajak dalam negeri; dan
Telah memperoleh Surat Keterangan WNI yang memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri dari dirjen pajak.
Setelah PER 23/2025 berlaku maka peraturan sebelumnya; PER 02/2009 dan
PER 43/2011 dinyatakan tidak berlaku lagi.

































