TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Perbaikan Ekonomi Terlihat di Sektor Keuangan

·

Perbaikan Ekonomi Terlihat di Sektor Keuangan

PajakOnline.com—Tren perbaikan ekonomi di tahun 2020 juga berasal dari sektor keuangan yang ditunjukkan oleh kinerja IHSG, nilai tukar, dan aliran modal asing terus meningkat hingga bulan Desember ini.

Indeks saham sektor keuangan berhasil tumbuh sebesar 58% paska penurunan tajam di Maret. Optimisme yang berasal dari sektor keuangan ini akan mendukung aktivitas ekonomi di sektor riil sehingga mendorong perekonomian terus tumbuh.

“Pencapaian positif ini mencerminkan ketahanan sektor eksternal kita yang masih kuat dan optimisme terhadap prospek perekonomian ke depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam acara Webinar Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) yang bertema “Insurance Industry Challenges and Outlook 2021”, di Jakarta, belum lama ini atau Senin (14/12/2020).

Pelaksanaan Program PEN per 9 Desember 2020 telah mencapai kemajuan signifikan. Berbagai dukungan terhadap industri jasa keuangan juga telah diberikan, antara lain penempatan dana dan restrukturisasi kredit/pembiayaan.

“Penempatan dana pada perbankan telah mendorong inovasi kredit perbankan, mulai dari digitalisasi proses penyaluran kredit UMKM hingga kredit mikro untuk komunitas rumah ibadah. Sementara, program restrukturisasi kredit/pembiayaan telah membantu meningkatkan kualitas kredit dari pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” kata Menko Airlangga.

Total penempatan dana telah mencapai Rp66,75 triliun, terdiri dari 4 Bank Himbara sebesar Rp47,5 triliun, 21 BPD sebesar Rp16,25 triliun, dan 3 bank Syariah Rp3 triliun. Kemudian, total penyaluran kredit telah mencapai Rp280,96 triliun dengan rincian Bank Himbara sebesar Rp238,82 triliun, BPD sebesar Rp35,58 triliun, dan bank syariah sebesar Rp6,56 triliun.

Leverage penyaluran kredit penempatan dana telah mencapai 4,21 kali. Untuk sektor UMKM telah mencapai Rp192,74 triliun atau 68,6% dari total penyaluran kredit. Rata-rata rasio kredit macet (NPL) bank umum mitra mencapai 2,98%. Sedangkan, rata-rata suku bunga kredit mencapai 2,1%.

Per 9 November 2020, perbankan telah melaksanakan restukturisasi kepada 7,5 juta debitur senilai Rp936 triliun, yang terdiri atas 5,8 juta debitur UMKM senilai Rp371,1 triliun. Sedangkan, untuk perusahaan pembiayaan, per 27 Oktober 2020 telah melaksanakan restrukturisasi 4,79 juta kontrak restrukturisasi senilai Rp177,66 triliun.

“Pemerintah berkomitmen melanjutkan program PEN dengan alokasi anggaran sebesar Rp372,3 triliun di 2021. Alokasi anggaran ini telah disiapkan untuk mendorong percepatan implementasi di program perlindungan sosial, sektoral/Pemda, padat karya dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Seluruh rangkaian program ini ditujukan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja sehingga membantu penyerapan tenaga kerja,” papar Menko Airlangga.

Dukungan terhadap industri jasa keuangan juga diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan memberi komitmen memperpanjang stimulus yang diberikan untuk perbankan hingga 2022 melalui penetapan Peraturan OJK (POJK) No. 48 Tahun 2020. Selain itu, OJK juga memberikan stimulus terhadap Institusi Keuangan Non Bank (IKNB) melalui penetapan POJK No. 14 Tahun 2020, POJK No. 40 Tahun 2020, dan POJK No. 44 Tahun 2020.

“Untuk industri asuransi jiwa, OJK telah memberikan stimulus berupa relaksasi pemasaran produk asuransi melalui saluran digital dan tanda tangan elektronik. Kedua stimulus ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi industri asuransi jiwa untuk berkembang di tengah pandemi Covid-19, terutama untuk pengembangan produk unit-link,” ucap Menko Airlangga.

Kebijakan fiskal tahun 2021 melalui APBN juga akan diarahkan untuk mendukung akselerasi pemulihan dan transformasi ekonomi Indonesia. Kebijakan strategis tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, ketahanan pangan, pariwisata, dan TIK. Diharapkan ekonomi Indonesia dapat tumbuh di kisaran 4,5% hingga 5,5% di 2021 dengan inflasi tetap terjaga di kisaran 3%.

Berita lainnya di Headlines