PajakOnline.com—BPJS Kesehatan merupakan fasilitas jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat yang tercantum sebagai anggotanya. Keanggotaan BPJS Kesehatan ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan BPJS Non Penerima Bantuan Iuran (BPJS Non PBI),
Disebut sebagai keanggotaan BPJS PBI sebab, para peserta menerima bantuan iuran dari pemerintah yang iuran bulanannya dibayar juga oleh pemerintah. Sementara peserta Non Penerima Bantuan Iuran merupakan peserta BPJS yang iuran bulanannya dibayar sendiri oleh peserta. Selain pada pihak pembayar, ada beberapa hal yang membedakan BPJS Penerima Bantuan Iuran dan Non Penerima Bantuan Iuran.
Berikut ini perbedaan keduanya, antara lain:
1. Peserta Non-PBI berhak atas fasilitas kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 BPJS. Sedangkan, peserta BPJS PBI hanya berhak untuk BPJS kelas 3.
2. Peserta BPJS Non PBI dapat memilih fasilitas kesehatan yang telah ditentukan dan sudah bekerjasama dengan BPJS sesuai dengan domisili. Sedangkan peserta BPJS PBI hanya dapat berobat di fasilitas tingkat 1 puskesmas kelurahan atau desa.
3. Program Non PBI dikhususkan untuk warga yang meliputi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), bukan pekerja seperti pemilik perusahaan dan pekerja penerima upah. Sementara, peserta BPJS PBI hanya berhak atas BPJS kelas 3.
4. Peserta BPJS Non PBI yang khusus mengambil kelas 1 dan kelas 2 dapat naik kelas perawatan apabila kondisi kamar yang menjadi haknya di rumah sakit penuh. Berbeda dengan Peserta BPJS PBI dan non PBI yang mengambil kelas 3 tidak bisa naik kelas ketika dirawat.
5. Anggota Non Penerima Bantuan Iuran harus membayar iuran bulanan meskipun anggota bersangkutan berasal dari golongan pekerja menerima upah yang ditanggung sebagian oleh perusahaan peserta. Sedangkan untuk anggota BPJS PBI, iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah, jadi tidak perlu membayar iuran sendiri.
6. Peserta Non Penerima Bantuan Iuran mandiri yang mengambil kelas 1 dan kelas 2 wajib memiliki rekening bank ketika mendaftar. Sementara, Peserta BPJS Non Penerima Bantuan Iuran yang mengambil kelas 3 tidak perlu memiliki rekening bank.
7. Untuk menjadi peserta BPJS PBI dan berhenti menjadi anggota hanya dapat direkomendasikan oleh data rekonsiliasi dari Kementerian Sosial atas referensi dari dinas sosial setempat, jika sesuai dengan kategori miskin dan kurang mampu maka peserta akan didaftarkan menjadi peserta BPJS PBI. Sedangkan untuk peserta Non Penerima Bantuan Iuran dapat mendaftarkan diri secara pribadi baik melalui perusahaan tempat bekerja atau datang langsung ke kantor BPJS jika ingin menjadi peserta mandiri. (Azzahra Choirrun Nissa)