Selasa, 21 Oktober 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
20/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Lapor SPT Tahunan. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, surat pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan pajaknya. Jenis surat pemberitahuan dibedakan menjadi dua yaitu surat pemberitahuan tahunan dan surat pemberitahuan masa.

SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Sementara, Surat Pemberitahuan Masa atau sering juga disebut dengan SPT Bulanan adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.

SPT Masa maupun SPT Tahunan merupakan jenis SPT yang dibedakan berdasarkan jangka waktu pelaporan.

Berikut perbedaan keduanya, antara lain:

  •  SPT Tahunan melaporkan penghasilan yang diterima diri sendiri. Baik penghasilan final, penghasilan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan maupun penghasilan dengan tarif umum. Melaporkan harta dan utang pada akhir periode Tahun Pajak. Sementara, SPT Masa melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut pajak dari pihak lain.
  •  SPT Tahunan dilaporkan setiap akhir tahun pajak. Sementara, SPT Masa dilaporkan setiap akhir masa pajak.
  •  SPT Tahunan dibagi menjadi 2 jenis, yaitu SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Orang Pribadi. Sementara, SPT Masa memiliki beberapa jenis, seperti SPT Masa PPh 21, PPh 22, Pasal 23, Pasal 26,
    Pasal 4 ayat (2), dan SPT Masa PPN.
  •  SPT Tahunan batas pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah 3 bulan sejak masa pajak, batas pelaporan SPT Tahunan Badan maksimal 4 bulan sejak berakhirnya masa pajak. Sedangkan batas waktu pelaporan untuk SPT Masa PPh maksimal pada tanggal 20 bulan berikutnya. Jika pelaporan bertepatan dengan hari libur, maka dilakukan pada hari kerja setelahnya. Sedangkan, untuk SPT Masa PPN maksimal dilaporkan pada akhir bulan berikutnya.

Dalam SPT Tahunan Jangka waktu masa pajak yang harus diketahui yakni sebagai berikut:

Baca Juga:

Sebanyak 15.933 Pengaduan Masuk WA Lapor Pak Purbaya dalam Dua Hari

Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Pajak Rp3,2 Miliar

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

Pemerintah Beri Diskon Pajak Tiket Pesawat Ekonomi

Hari Ini BLT Kesra Rp900.000 Cair

1. Wajib pajak orang pribadi yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember, maka batas akhir lapor pajaknya adalah 31 Maret.

2. Wajib pajak badan yang tutup bukunya berakhir pada 31 Desember, batas akhir lapor pajaknya adalah 30 April.
Sementara, dalam Pasal 1 angka 7 UU KUP, masa pajak merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan pasal 2A UU KUP dijelaskan bahwa masa pajak sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) paling lama 3 bulan kalender. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

Sebanyak 15.933 Pengaduan Masuk WA Lapor Pak Purbaya dalam Dua Hari

oleh Redaksi PajakOnline
20/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan dalam dua...

Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Pajak Rp3,2 Miliar

Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Pajak Rp3,2 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
20/10/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah...

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
20/10/2025
0

PajakOnline | Sembilan orang karyawan swasta mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal...

Menhub Bahas Harga Tiket Pesawat dengan Maskapai Hari Ini

Pemerintah Beri Diskon Pajak Tiket Pesawat Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
20/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat yang hendak bepergian selama...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Hari Ini BLT Kesra Rp900.000 Cair

oleh Redaksi PajakOnline
20/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT bagi masyarakat melalui...

DJP, DJPK, dan Pemda Perkuat Sinergi Perpajakan: Tingkatkan Penerimaan Negara dan Daerah

DJP, DJPK, dan Pemda Perkuat Sinergi Perpajakan: Tingkatkan Penerimaan Negara dan Daerah

oleh Redaksi PajakOnline
20/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan...

Lapor Pak Purbaya: Yang Punya Keluhan Pajak bisa WA Langsung

Lapor Pak Purbaya: Yang Punya Keluhan Pajak bisa WA Langsung

oleh Redaksi PajakOnline
20/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan nomor WhatsApp...

Aktifkan Akun Coretax, Hindari Kendala Lapor SPT Tahunan

Aktifkan Akun Coretax, Hindari Kendala Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
20/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan dimulainya era baru dalam...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, Targetnya 14 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
20/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, sebanyak 2,6 juta wajib...

Penerimaan Pajak Capai Rp1.295 Triliun hingga September 2025

Penerimaan Pajak Capai Rp1.295 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
20/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.