PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II menyita aset 24 penunggak pajak sebesar Rp3,2 miliar. Jumlah tersebut berasal dari 38 aset, terdiri dari 36 kendaraan bermotor dan dua bidang tanah.
Kegiatan Sita Serentak ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada unit vertikal Kanwil DJP Jateng II, di KPP Pratama Klaten, pada (13 – 17/10/25). Adapun 38 aset yang disita merupakan jaminan atas total tunggakan pajak sebesar Rp25,1 miliar.
Kepala KPP Pratama Klaten Veronica Heryanti menyebutkan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset merupakan upaya terakhir yang dilakukan setelah pendekatan persuasif kepada penunggak pajak. Namun, tidak ada iktikad baik dari penunggak pajak untuk melunasi kewajibannya.
“DJP telah serangkaian penagihan aktif, mulai penerbitan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, sampai akhirnya penyitaan. Semua itu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Veronica dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
Kegiatan penyitaan ini sudah inkracht atau berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik Wajib Pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
Penegakan hukum pajak berupa penyitaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU 19/2020). Prosedur penyitaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2025).
“Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan Wajib Pajak tidak juga melunasi utangnya, Kanwil DJP Jateng II akan melanjutkan tindakan penagihan melalui mekanisme lelang,” kata Veronica.
Proses lelang akan dilakukan Kanwil DJP Jateng II dengan bersinergi bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui portal resmi lelang.go.id.
“Sinergi penagihan aktif dalam hal ini penyitaan serentak merupakan bentuk komitmen DJP dalam upaya penegakan hukum di bidang perpajakan. Lebih khusus, untuk memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak yang patuh melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya secara tepat waktu,” terang Veronica.
Kanwil DJP Jateng II mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan. Di sisi lain, DJP tetap berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan persuasif kepada Wajib Pajak.
































