TRENDING
8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat Pernyataan8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat Pernyataan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Peringati Hakordia, DJP Jangan Korbankan Integritas Demi Harta

·

Peringati Hakordia, DJP Jangan Korbankan Integritas Demi Harta

PajakOnline.com—Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada hari ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengingatkan seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk senantiasa menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya.

"Suatu organisasi menjadi kredibel karena orang-orang di dalam organisasi memiliki kredibilitas. Integritas adalah tulang punggung kesehatan suatu organisasi," kata Suryo dalam acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) DJP pada Kamis (3/12/2020).

Suryo mengungkapkan, salah satu godaan yang sering muncul ketika pegawai pajak melaksanakan tugasnya adalah dalam bentuk harta. Meski pegawai yang bekerja di DJP sudah mendapatkan upah atau gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga, godaan untuk mengorbankan integritas dan meningkatkan jumlah harta masih tetap ada.

"Keinginan kita untuk hidup lebih dari harta yang kita miliki ini harus kita manage dengan baik. Saya minta tolong godaan-godaan yang biasanya mendorong kita mengompromikan integritas itu di-manage dengan baik," kata Suryo.

Suryo mengatakan integritas pegawai pajak memiliki peran penting dalam meningkatkan tax ratio Indonesia yang hingga saat ini masih rendah.

Menurut Suryo, 2 penyebab rendahnya tax ratio antara lain masih adanya basis pajak yang belum bisa dijangkau oleh DJP atau ada basis pajak yang hilang.

Minimnya integritas berpotensi menyebabkan hilangnya basis pajak dan berimbas pada penurunan tax ratio. Oleh karena itu, peningkatan tax ratio tidak hanya didukung oleh perbaikan cara kerja dan proses bisnis, tetapi juga didukung oleh integritas DJP dalam bekerja.

Untuk menjaga integritas instansi dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, terdapat 3 benteng pertahanan. Ketiganya adalah diri masing-masing pegawai pajak sendiri, perbaikan proses bisnis dan administrasi, dan penguatan unit kepatuhan pada DJP.

Terdapat 5 poin yang disampaikan Suryo kepada seluruh pegawai DJP.

Pertama, pegawai DJP diminta untuk menolak dan melaporkan tawaran, pemberian, dan fasilitas wajib pajak.
Kedua, pegawai DJP harus senantiasa berkomitmen menjaga integritas.
Ketiga, pegawai DJP harus bekerja dengan profesional dan tidak takut jika ada intervensi dari pihak manapun.
Keempat, pegawai pajak perlu melaksanakan tugas sesuai SOP dan menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Kelima, pegawai DJP wajib melaporkan praktik-praktik yang tidak sejalan dengan ketentuan melalui Whistleblowing System DJP.

Berita lainnya di Headlines