PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, sebagai dasar kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah secara terintegrasi.
Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, penyelenggaraan perizinan di daerah akan berbasis elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Potret perizinan berusaha di daerah masih memiliki sejumlah masalah, seperti membutuhkan biaya besar, lamanya waktu penyelesaian, serta alur birokrasi yang panjang," kata Muhammad Hudori dalam keterangan tertulis, kami kutip pada hari ini Jumat (19/3/2021).
Dia menyebutkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dalam penyelenggaraan izin usaha di daerah, sekaligus memberikan pendampingan kepada pemohon yang ingin mendaftar melalui Online Single Submission (OSS).
DPM-PTSP juga berperan untuk monitoring, pengawasan, dan pengendalian terhadap komitmen pemohon dalam proses izin usaha dan komersial. Selain itu, DPM-PTSP harus berkoordinasi dengan perangkat daerah mengenai komitmen pemohon yang masuk melalui melalui OSS.
