PajakOnline.com—Di era saat ini, untuk menjalankan sebuah bisnis atau usaha tidak lagi membutuhkan modal yang besar bahkan suatu bisnis dapat dimulai dengan modal 0 rupiah atau tidak sama sekali membutuhkan modal. Menjadi seorang reseller atau dropship adalah salah satu cara yang tepat bagi Anda yang ingin memulai usaha secara online tetapi tidak mempunyai modal yang cukup banyak.
Bagi Anda penggemar online shopping tentu sudah tak asing lagi dengan istilah reseller dan dropship. Keduanya mempunyai perbedaan utama yang terletak pada stok barang penjualan yang dimiliki. Menjadi reseller maupun dropship juga memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Reseller sendiri adalah orang yang menjual kembali produk dari pihak supplier atau produsen kepada konsumen artinya bahwa reseller membeli barang dan membuat stok di tempatnya sendiri lalu menjualnya kepada konsumen. Sedangkan, dropship adalah orang yang menjual barang dari supplier atau produsen kepada konsumen tanpa harus membuat stok di pihaknya sendiri.
Berikut terdapat sejumlah perbedaan antara reseller dan dropship:
1. Reseller harus memasok barang terlebih dahulu dari produsen atau distributor, sedangkan dropship tidak perlu memasok barang.
2. Reseller harus memiliki modal untuk membeli barang yang akan dijadikan stoknya, sedangkan dropship tidak memerlukan modal.
3. Reseller dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan dropship sebab biasanya reseller mendapatkan harga yang lebih murah dari penyetok barang atau produsen.
Bisnis yang bergerak dibidang reseller dan dropship ini tetap dikenakan pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap penerimaan kan negara. Berikut jenis pajak yang dikenakan pada kedua bisnis tersebut:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Apabila omzet reseller atau dropship mencapai lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun maka pelaku bisnis tersebut wajib mangubah statusnya menjadi PKP dan memungut serta membayar PPN atas setiap transaksinya.
2. PPh Final
Apabila omzet reseller atau dropship belum mencapai Rp4,8 miliar dalam setahun maka pelaku bisnis tersebut akan dikenakan PPh Final 0,5% yang dibayarkan setiap bulannya atas omzet yang diperolehnya.(Atania Salsabila)































