PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memperpanjang masa pemberian insentif pajak untuk mendukung dan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Namun, sejumlah sektor yang semula mendapatkan insentif pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021, tidak akan mendapatkan masa perpanjangan insentif pajak hingga akhir Desember 2021.
Fasilitas insentif pajak tidak akan berlaku untuk pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Pemerintah hanya akan memberikan perpanjangan masa pemberian insentif pajak hanya untuk sektor-sektor usaha yang benar-benar masih membutuhkan dukungan untuk bangkit dari hantaman pandemi ini.
“Tidak untuk seluruh sektor seperti yang selama ini. Kami hanya akan memberikan untuk sektor-sektor yang memang masih membutuhkan dukungan. Ini kami akan melakukan bahasan terus secara teliti, sektor-sektor mana yang masih membutuhkan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi Pers APBN Kita, Senin (21/6/2021).
Dalam PMK No 9/2021, insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 dapat dimanfaatkan wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu. Kemudian, pembebasan PPh Pasal 22 impor dan restitusi PPN dipercepat untuk 730 dan 725 bidang usaha tertentu.
