PajakOnline.com—Pemerintah memberikan kebijakan berupa fasilitas insentif pajak bagi industri media untuk meringankan beban di tengah pandemi Covid-19 ini.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021, di Istana Negara, Selasa (9/2/2021), kemarin.
Presiden mengakui saat ini insan pers menghadapi masa sulit di masa pandemi yang berdampak kepada masalah keuangan perusahaan.
Beberapa upaya pemerintah untuk meringankan industri media di antaranya adalah pajak penghasilan atau PPh pasal 21 bagi awak media yang telah dimasukkan ke dalam daftar pajak yang ditanggung pemerintah atau DTP.
“Artinya, pajak ditanggung pemerintah berlaku sampai Juni 2021. Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan,” kata Presiden Jokowi.
Selain itu, pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Badan, pembebasan PPh 22 Impor dan percepatan restitusi ini juga berlaku sampai Juni 2021.
Pembebasan abonemen listrik juga menjadi bagian insentif yang diberikan pemerintah kepada industri, termasuk media.
“Keringanan dan bantuan yang diberikan industri media dan awak media, memang tidak seberapa, saya tahu,” katanya.
Hal ini lantaran fokus utama belanja pemerintah mayoritas mengalir untuk sektor kesehatan, terutama untuk kelancaran program nasional vaksinasi.
Untuk itu, Presiden Jokowi menyampaikan akan menyediakan 5.000 dosis vaksin kepada jurnalis pada akhir Februari atau awal Maret 2021.
“Tadi saya sudah bisik-bisik dengan Prof. Nuh (Ketua Dewan Pers), nanti (vaksin) keluar dari PT Bio Farma sebanyak 12 juta, kita berikan 5.000 untuk awak media,” katanya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari, mengungkapkan, krisis ekonomi akibat pandemi telah mengakibatkan performa industri media menurun. PHK terhadap karyawan media telah terjadi dan sulit dihindari.
Tak hanya akibat pandemi, masalah krisis eksistensi media konvensional akibat disrupsi digital ditimbulkan oleh semakin pesatnya perkembangan media baru, media sosial, mesin pencari, juga situs e-commerce.
“Bila krisis ini, khususnya kesehatan dan ekonomi tidak segera berlalu, sejumlah media diperkirakan hanya mampu bertahan hidup dalam hitungan bulan. Oleh karena itu, mohon dengan sangat agar insentif ekonomi untuk industri pers nasional yang pernah dijanjikan pemerintah dapat segera diwujudkan,” kata Atal.