TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Petugas Datangi Rumah Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Epy Shafiullah pada Bapenda Banten Cabang Pandeglang mendatangi ratusan rumah wajib pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dia menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak juga sebagai pendataan kepemilikan kendaraan bermotor.

Sebab, sering terjadi ada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan, hilang atau ditarik oleh pihak leasing namun kepemilikan masih atas nama orang tersebut.

“Saat ini kami tengah menerjunkan petugas untuk memastikan penelusuran kendaraan yang belum mendaftar ulang. Kebanyakan kendaraan sudah ditarik leasing tapi masyarakat tidak melapor dan tersendat. Kalau hilang kita sarankan untuk membuat surat laporan kehilangan. Tapi kalau kendaraannya masih ada, kita sarankan untuk membayar pajak,” katanya, dikutip hari ini.

Dia mengatakan, ada 2 kelompok petugas yang diterjunkan ke lapangan dan dibagi menjadi 5 tim yang satu timnnya terdapat 7 orang. Pada Kelompok ini diberikan tugas untuk mendata 350 berkas kendaraan roda empat di Kecamatan Majasari yang belum melakukan pembayaran pajak.

“Jika petugas menemukan wajib pajak belum melakukan pembayaran dan kendaraan tersebut masih jadi milik yang bersangkutan maka petugas kami akan menyarankan agar wajib pajak ini segera melakukan pembayaran pajak di loket-loket yang sudah disiapkan di Samsat, Gerai Samsat atau Samsat Keliling (Samling),” jelasnya.

Dia mengimbau, apabila kendaraannya sudah berpindah kepemilikan terutama keluar daerah agar segera melakukan pemblokiran ke Samsat.

Rencana selanjutnya, selain di Kecamatan Majasari kegiatan ini akan dilakukan di kecamatan lain. Hal tersebut, sebagai upaya Samsat Pandeglang untuk terus meningkatkan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor. (Kelly Pabelasary)