PajakOnline.com—Faktur pajak digunggung ternyata dapat dibuat pengusaha kena pajak (PKP) meski klasifikasi lapangan usaha (KLU) bukan merupakan KLU pedagang eceran.
Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak menyertakan identitas pembeli dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur. Faktur ini dapat dibuat PKP pedagang eceran.
Dalam Pasal 25 ayat (4) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 menjelaskan PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli BKP dan atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir
“Sepanjang penyerahannya memenuhi kriteria tersebut, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak digunggung,” demikian penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui media sosial akun Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dapat disebut sebagai konsumen akhir apabila
pembeli mengonsumsi secara langsung BKP/JKP yang dibeli dan pembeli tersebut tidak menggunakan BKP/JKP yang dibeli untuk kegiatan usaha.
Dalam faktur pajak, keterangan yang perlu dicantumkan antara lain nama, alamat, dan NPWP penjual; jenis BKP/JKP yang dijual beserta harganya; PPN yang dipungut; serta kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.Nama, alamat, dan NPWP pembeli tidak perlu dicantumkan.
Faktur pajak digunggung dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, karcis, kuitansi, atau tanda bukti pembayaran yang sejenis baik yang berbentuk kertas maupun yang berbentuk elektronik.
Faktur pajak dapat dilakukan pembetulan atau penggantian sesuai dengan kelaziman PKP dan bentuk serta ukuran faktur pajak dapat disesuaikan dengan kepentingan PKP.
Agar diperhatikan, PPN yang tercantum dalam faktur pajak digunggung merupakan
pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

































