TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

PMK 198/2020, Tarif Cukai Rokok Naik

·

PMK 198/2020, Tarif Cukai Rokok Naik

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 yang mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Februari 2021.

Tarif Cukai Hasil Tembakau. Tarif CHT, sesuai dengan salah satu pertimbangan dalam PMK tersebut, ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat, serta kepentingan negara yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 198/2020, kami kutip hari ini, Jumat (18/12/2020).

Dalam Pasal 5 disebutkan tarif CHT ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram HT. Besaran tarif CHT didasarkan pada jenis HT, golongan pengusaha, dan batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau gram.

Khusus untuk jenis hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), tarif cukai HT ditetapkan sebesar 57% dari HJE yang diajukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir tercantum dalam Lampiran II.

Dalam Pasal 18 disebutkan kepala kantor menetapkan kembali tarif cukai dan mulai berlaku pada 1 Februari 2021 dengan beberapa ketentuan. Pertama, penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai yang masih berlaku untuk jenis HT, golongan pengusaha pabrik HT, dan batasan HJE minimum yang telah ditetapkan berdasarkan PMK 152/2019.

Kedua, tarif cukai yang ditetapkan kembali sesuai dengan Lampiran II, III, dan IV PMK 198/2020. Ketiga, HJE yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE per batang atau per gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE minimum dalam Lampiran II, III, dan IV.

Ketentuan mengenai batasan jumlah produksi pabrik (Lampiran I), batasan HJE dan tarif cukai HPTL (Lampiran II), batasan HJE dan tarif cukai HT (Lampiran III), serta tarif cukai dan batasan HJE terendah untuk setiap jenis HT yang diimpor (Lampiran IV) mulai berlaku 1 Februari 2021.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau ditetapkan oleh direktur jenderal,” bunyi Pasal 21 PMK yang diundangkan dan berlaku sejak 15 Desember 2020 ini.

Baca Juga: Tarif Cukai Naik 12,5%, DJBC Gencarkan Berantas Rokok Ilegal

Berita lainnya di Headlines