PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif atau diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah (DTP).
Ada 2 jenis kendaraan atau mobil yang dapat memperoleh diskon PPnBM DTP. Pertama, mobil jenis sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.
Kedua, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Jenis mobil tersebut harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal (local purchase). Persyaratan itu meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam pembuatan kendaraan bermotor paling sedikit 70%.
“Kendaraan bermotor … yang memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal … mengacu pada keputusan menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perindustrian,” demikian bunyi Pasal 4 PMK 20/2021 yang kami kutip pada hari ini, Senin (1/3/2021).
Selain mengenai pemberian insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor, ada pula bahasan tentang kinerja kepatuhan formal wajib pajak. Selain itu, ada pula bahasan mengenai penerapan skema sanksi administrasi pajak yang baru setelah disahkannya UU Cipta Kerja.
Sesuai ketentuan Pasal 5 PMK 20/2021, PPnBM DTP diberikan bertahap. Pertama, 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Maret 2021 sampai Mei 2021. Kedua, 50% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai Agustus 2021. Ketiga, 25% dari PPnBM terutang untuk masa pajak September 2021 sampai Desember 2021.
“Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah…dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 PMK ini.
Pengusaha kena pajak (PKP) yang menjual mobil baru dengan pemanfaatan insentif PPnBM DTP wajib melaporkan realisasinya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sesuai dengan ketentuan pada PMK 20/2021, PKP tersebut wajib pula membuat faktur pajak.
Adapun laporan realisasi PPnBM DTP itu berupa pelaporan faktur dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN PKP yang melakukan penyerahan mobil baru. PPnBM terutang atas penyerahan mobil baru tidak ditanggung pemerintah jika tidak menggunakan faktur pajak atau tidak melaporkan faktur pajaknya sesuai ketentuan.
Kepala kantor pelayanan pajak atas nama dirjen pajak juga dapat menagih PPnBM yang terutang jika memperoleh informasi yang menunjukkan mobil baru tidak termasuk kendaraan yang memperoleh fasilitas insentif, tidak memenuhi persyaratan, atau tidak memenuhi kriteria yang diatur pemerintah.
Penagihan PPnBM yang terutang juga bisa dilakukan jika ternyata ditemukan insentif PPnBM DTP tidak memenuhi ketentuan atau PKP tidak melaksanakan kewajibannya.

































