PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan sistem single profile wajib pajak sebagai bagian dari upaya mengoptimalisasi penerimaan negara di sektor perpajakan. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, yang memuat sejumlah langkah untuk memperkuat pengelolaan fiskal dan meningkatkan efisiensi pengawasan.
Salah satu langkah strategisnya adalah integrasi basis data penerimaan negara antar-unit di Kemenkeu dan antar-kementerian melalui sistem Single Profile Wajib Bayar/Wajib Pajak/Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli menjelaskan, pihaknya terus memperkuat kolaborasi dan pertukaran data dengan berbagai instansi untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan akurat. “Dengan penyamaan identitas melalui penggunaan NIK sebagai NPWP, integrasi data antar-sistem dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien,” kata Rosmauli.
Rosmauli menyebutkan, pertukaran data antara DJP dan DJBC telah mencakup informasi ekspor-impor dan profil wajib pajak. Selain itu, DJP juga melakukan kerja sama data dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terkait informasi kependudukan, serta dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk data badan usaha.
“Integrasi data sebenarnya sudah berjalan. Saat ini kami berada pada tahap penyempurnaan dan perluasan cakupan agar konsep single profile dapat terwujud secara bertahap dan menyeluruh,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni mengatakan, sejak pemadanan atau integrasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) maka arahnya semakin jelas untuk single identity number ataupun sistem single profile yang kemudian masuk dalam coretax untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan juga DJP.
Dengan sistem tersebut, data ekspor dan impor masuk Coretax DJP, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi menunggu dokumen fisik seperti Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk mengkreditkan PPN impor maupun PPh impor. Menjadi lebih mudah dengan one stop services yang terintegrasi.
“Tentunya ini semakin memberikan kemudahan bagi wajib pajak menunaikan hak dan kewajiban perpajakannya,” kata Koni. Selain itu, transparansi di sisi lain dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak patuh berkorelasi dengan bertambahnya penerimaan negara.
































