TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PMK 70/2025, Optimalisasi Penerimaan Negara dengan Integrasi Single Profile

· · pajakonline.com

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan sistem single profile wajib pajak sebagai bagian dari upaya mengoptimalisasi penerimaan negara di sektor perpajakan. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, yang memuat sejumlah langkah untuk memperkuat pengelolaan fiskal dan meningkatkan efisiensi pengawasan.

Salah satu langkah strategisnya adalah integrasi basis data penerimaan negara antar-unit di Kemenkeu dan antar-kementerian melalui sistem Single Profile Wajib Bayar/Wajib Pajak/Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli menjelaskan, pihaknya terus memperkuat kolaborasi dan pertukaran data dengan berbagai instansi untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan akurat. “Dengan penyamaan identitas melalui penggunaan NIK sebagai NPWP, integrasi data antar-sistem dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien,” kata Rosmauli.

Rosmauli menyebutkan, pertukaran data antara DJP dan DJBC telah mencakup informasi ekspor-impor dan profil wajib pajak. Selain itu, DJP juga melakukan kerja sama data dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terkait informasi kependudukan, serta dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk data badan usaha.
“Integrasi data sebenarnya sudah berjalan. Saat ini kami berada pada tahap penyempurnaan dan perluasan cakupan agar konsep single profile dapat terwujud secara bertahap dan menyeluruh,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni mengatakan, sejak pemadanan atau integrasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) maka arahnya semakin jelas untuk single identity number ataupun sistem single profile yang kemudian masuk dalam coretax untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan juga DJP.

Dengan sistem tersebut, data ekspor dan impor masuk Coretax DJP, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi menunggu dokumen fisik seperti Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk mengkreditkan PPN impor maupun PPh impor. Menjadi lebih mudah dengan one stop services yang terintegrasi.

“Tentunya ini semakin memberikan kemudahan bagi wajib pajak menunaikan hak dan kewajiban perpajakannya,” kata Koni. Selain itu, transparansi di sisi lain dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak patuh berkorelasi dengan bertambahnya penerimaan negara.