PajakOnline.com—YouTuber dinilai sudah menjadi profesi. YouTuber adalah orang yang dengan sengaja membuat sebuah konten video untuk menarik penonton atau viewers.
Banyak YouTuber yang berlomba-lomba menciptakan konten unik untuk menarik sebanyak mungkin subscribers dan viewers. Dengan begitu, potensi pendapatan semakin besar.
Direktur Eksekutif CITA Ruben Hutabarat menyebutkan potensi pajak dari profesi YouTuber, Selebgram, dan sebagainya bisa mencapai triliunan rupiah dan ini sudah pernah diperkirakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Kalau secara formal sendiri sebetulnya kan potensi dari profesi Selebgram, YouTuber, dan sebagainya, ini sudah pernah diperkirakan (DJP) potensinya bahkan mencapai sekitar Rp10 triliun lebih dari para Selebgram, YouTuber, maupun Influencer,” kata Ruben dalam acara Market Review IDX Channel, belum lama ini atau Jumat (26/2/2021).
Ruben menjelaskan, potensi pajak tersebut bisa dihitung dari perkiraan penghasilan yang diperoleh para YouTuber dan kemudian dikenakan pajak penghasilan sesuai tarif yang ditentukan dalam Undang-Undang.
