Jumat, 5 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PP 43/2025, Pemerintah Terapkan Aturan Baru Pelaporan Keuangan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
05/12/2025
in Belajar Pajak, Berita, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.3k 700
0
Perbedaan Pembukuan Double Entry dan Single Entry

Ilustrasi pembukuan dan laporan keuangan.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline | Pemerintah telah mengesahkan PP 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan, sebagai bagian dari upaya harmonisasi regulasi pelaporan keuangan di seluruh sektor ekonomi.

Peraturan ini mulai berlaku sejak 19 September 2025, dan membawa sejumlah ketentuan penting, tidak hanya standardisasi laporan keuangan, tapi juga penetapan bahwa penyusun laporan keuangan harus memiliki kompetensi akuntansi dan integritas tinggi.

Standardisasi dan Harmonisasi Laporan Keuangan

PP 43/2025 mengharmonisasikan berbagai ketentuan pelaporan keuangan yang sebelumnya tersebar dalam banyak regulasi, menjadi satu kerangka hukum terpadu.

Laporan keuangan hanya boleh disusun oleh orang yang memiliki kompetensi dan integritas, seperti akuntan terdaftar atau profesional berlisensi.

Baca Juga:

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

Indonesia Perkuat Reformasi Pajak Lewat GMT dan Konsolidasi Administrasi

Indonesia Lanjutkan Pajak Minimum Global Meski AS Mundur dari GloBE

DJP Bidik Target Rp2.357,7 Triliun Tahun Depan, Optimalisasi Basis Pajak

PP 43/2025, Pemerintah Terapkan Aturan Baru Pelaporan Keuangan

Penyampaian laporan akan difasilitasi lewat Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), sehingga penyampaian keuangan dilakukan secara terintegrasi dan terstandar ke semua instansi terkait.

PP 43/2025 tidak hanya untuk perusahaan publik atau sektor keuangan, tetapi memperluas kewajiban ke berbagai entitas yang memiliki interaksi dengan sektor keuangan, termasuk sektor riil, entitas debitur, lembaga pembiayaan, hingga fintech.

Untuk perusahaan publik dan emiten di pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK wajib paling lambat tahun 2027 yakni laporan tahun buku 2026.

Untuk sektor lain, implementasi dilakukan secara bertahap sesuai tahap kesiapan dan koordinasi antar regulator terkait.

Transparansi, Akuntabilitas dan Data Terintegrasi

Menurut pemerintah, regulasi ini dirancang untuk memperkuat tata kelola keuangan nasional serta memastikan data keuangan perusahaan dapat dipercaya, transparan, dan konsisten, sehingga mendukung pengambilan keputusan bisnis dan kebijakan publik berbasis data nyata.

Dengan sistem pelaporan terpusat lewat PBPK, diharapkan risiko duplikasi pelaporan dan inkonsistensi data bisa ditekan, sekaligus memperlancar akses informasi oleh regulator, investor, dan stakeholder lainnya.

Sekarang, perusahaan harus menyesuaikan sistem akuntansi internal, penyusunan laporan tidak bisa dilakukan asal-asalan, melainkan oleh tenaga profesional akuntansi bersertifikat.

Pelaporan keuangan menjadi lebih transparan dan mudah diaudit. Hal ini memudahkan investor, kreditur, dan regulator dalam menilai kesehatan dan kepatuhan entitas bisnis.

Bagi regulator dan pemerintah, regulasi memfasilitasi monitoring ekonomi dan fiskal dengan basis data keuangan nasional yang lebih komprehensif.

Perusahaan kecil maupun besar, riil maupun jasa keuangan, perlu menyiapkan sistem, SDM, dan prosedur pelaporan agar bisa mematuhi kebijakan secara tepat waktu.

Aturan baru ini menandai perubahan signifikan dalam tata kelola keuangan korporasi di Indonesia, dari sekadar kewajiban administratif menjadi bagian dari fondasi transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola berkelanjutan.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

oleh Redaksi PajakOnline
05/12/2025
0

PajakOnline | Hingga 31 Oktober 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor...

Indonesia Perkuat Reformasi Pajak Lewat GMT dan Konsolidasi Administrasi

Indonesia Perkuat Reformasi Pajak Lewat GMT dan Konsolidasi Administrasi

oleh Redaksi PajakOnline
05/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia terus memperkuat konsolidasi sistem perpajakan nasional seiring...

Prabowo Subianto Dorong Indonesia Masuk OECD

Indonesia Lanjutkan Pajak Minimum Global Meski AS Mundur dari GloBE

oleh Redaksi PajakOnline
05/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya menerapkan Pajak Minimum Global (Global...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

DJP Bidik Target Rp2.357,7 Triliun Tahun Depan, Optimalisasi Basis Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
05/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Perbedaan Pembukuan Double Entry dan Single Entry

PP 43/2025, Pemerintah Terapkan Aturan Baru Pelaporan Keuangan

oleh Redaksi PajakOnline
05/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah mengesahkan PP 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan, sebagai bagian...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penurunan Penerimaan Pajak, Tax Payer Community: Pemerintah Perlu Waspadai Tekanan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
05/12/2025
0

PajakOnline | Dalam catatan redaksi PajakOnline, hingga 30 September 2025, realisasi...

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Realisasi Penerimaan Pajak per Oktober 2025 Baru Capai 70,2% dari Target

oleh Redaksi PajakOnline
05/12/2025
0

PajakOnline | Hingga akhir Oktober 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Tarif Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Desember 2025 Tetap Stabil

oleh Redaksi PajakOnline
05/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif bunga sebagai...

Jenis Mobil Ini yang Dapat Diskon Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Sejumlah Provinsi Ini

oleh Redaksi PajakOnline
05/12/2025
0

PajakOnline | Sejumlah provinsi di Indonesia masih membuka program pemutihan pajak kendaraan...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat Capai Rp52,13 Triliun hingga 31 Oktober 2024

Basis Pajak Orang Pribadi Dinilai Terlalu Sempit, DJP Ungkap Data Rasio PTKP

oleh Redaksi PajakOnline
05/12/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai basis pajak untuk wajib...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.