PajakOnline.com—Berlaku sejak kemarin hingga 4 Juli 2022 mendatang perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk Jawa-Bali berada di level 1. Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ketetapan ini akan berlaku selama satu bulan ke depan. Kini warga masyarakat di Jawa-Bali telah diizinkan bekerja dari kantor (Work from Office/WFO) dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Namun, penerapan kapasitas WFO 100 persen diperuntukan bagi para pekerja yang telah mendapatkan vaksinasi. Selain itu, para pekerja juga diimbau wajib mengenakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses keluar masuk tempat kerja.
“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” seperti dikutip dari Inmendagri.
Tak hanya berlaku pada sektor esensial dan non esensial saja, penerapan kapasitas maksimal 100 persen juga sudah bisa diberlakukan pada berbagai sektor pelaksana lainnya, seperti pelaksana kegiatan tempat makan dan minum, pusat perbelanjaan, pasar rakyat hingga sektor pendidikan.