Rabu, 17 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PPM dan PKM dalam Perpajakan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
12 Juli 2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Tingkatkan Pendapatan Pajak Negara Butuh Strategi Khusus

DJP. Sumber Foto : ist

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dari beberapa proses administrasi perpajakan, terdapat beberapa aktivitas inti, yakni salah satunya mengenai pengawasan perpajakan. Pengawasan pajak bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah dilaksanakan oleh Wajib Pajak dan telah memenuhi ketentuan berdasarkan peraturan perundang – undangan perpajakan. Pengawasan pajak menjadi aktivitas inti yang menjadi strategi bagi otoritas pajak untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan.

Dalam menjalankan aktivitas pengawasan di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalankan 2 kegiatan besar, pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM). Strategi pengawasan ini tertera dalam Surat Edaran DJP nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Pengawasan Pembayaran Masa atau PPM adalah pengawasan terhadap Wajib Pajak atas perilaku pelaporan dan pembayaran masa yang dikaitkan dengan aktivitas ekonomi pada tahun pajak berjalan, melalui penelitian kepatuhan formal dan penelitian kepatuhan material atas tahun pajak berjalan. PPM ini dilakukan di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah DJP yang terdiri dari beberapa kegiatan.

Kegiatan tersebut diantaranya pengawasan terkait dengan kepatuhan pelaporan atau penyampaian SPT Masa, khususnya SPT Masa yang harus ada kewajiban untuk disampaikan per bulannya, misalnya SPT Masa PPN, SPT Masa PPh pasal 25, dan SPT Masa PPh Pasal 21. Bderikut kegiatan lainnya yakni:
– Bimbingan;
– Himbauan yang dilakukan dengan memberikan surat himbauan kepada Wajib Pajak berdasarkan hasil penelitian internal yang dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan;
– Konsultasi teknis perpajakan (Konseling) terkait klarifikasi data pada surat himbauan; serta
– Rekonsiliasi data atau data matching, dinamisasi angsuran masa disesuaikan dengan kondisi perekonomian di bidang usaha tertentu, dan kegiatan penggalian potensi.

Selain itu, pengawasan pembayaran masa juga disertai tindak lanjut berupa usulan pemeriksaan atau penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) yang bisa terjadi akibat keterlambatan pelaporan SPT, keterlambatan/kekurangan pembayaran pajak, dan keterlambatan penerbitan faktur pajak sekaligus dengan pengawasan pembayaran STP tersebut. Pemanfaatan fasilitas/insentif perpajakan juga turut menjadi bagian dari kegiatan PPM ini.

Baca Juga:

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Sementara itu, PKM adalah pengawasan terhadap Wajib Pajak atas pelaporan dan pembayaran yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan yang dilakukan melalui penelitian kepatuhan formal dan penelitian kepatuhan material. PKM ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas analisis data yang dilakukan dalam rangka kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan pajak, penagihan pajak, ataupun penegakan hukum perpajakan berkaitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Kegiatan PKM harus didahului dengan penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP). DPP tersebut berisi Wajib Pajak yang menjadi sasaran prioritas PKM oleh KPP pada tahun berjalan. Pada DPP ini tercantum juga estimasi potensi penerimaan yang ditetapkan minimal mampu untuk memenuhi target penerimaan dari kegiatan PKM.

Penyusunan DPP ini pun berguna agar pelaksanaan kegiatan PKM lebih efektif dan efisien. DPP ini ditetapkan di awal tahun untuk pengawasan kuartal I, dan kemudian dilakukan pemutakhiran di kuartal II, III, dan IV dengan menambah jumlah Wajib Pajak beserta masa atau tahun pajaknya.

Terdapat aplikasi yang digunakan untuk pengawasan PPM ataupun PKM yakni antara lain SIDJP, SIPMOD, portal DJP, dan Aplikasi Profil Berbasis Web (Approweb). Aplikasi lain yang berkaitan erat dengan fungsi pengawasan yang bisa digunakan adalah Compliance Risk Management (CRM) fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) KPP Madya. Dengan berbagai macam aplikasi yang tersedia ini, harapannya fungsi pengawasan perpajakan dapat berjalan lebih efektif dan efisien dalam penerimaan perpajakan di Indonesia serta mengamankan kepatuhan Wajib Pajak. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Denny...

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pajak...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Kriteria Tertentu Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.