PajakOnline.com—Hingga saat ini Pemerintah belum merilis aturan teknis atau aturan turunan mengenai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai PPN. Padahal, PPN sudah diberlakukan 11%.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengumumkan aturan teknis mengenai ketentuan baru dari PPN. Di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenkeu, aturan terbaru yang muncul adalah mengenai bea masuk, terpantau Minggu (4/4/2022).
Kenaikan tarif PPN sudah berlaku sejak 1 April 2022. Kenaikan PPN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang memerlukan aturan teknis untuk pelaksanaannya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan, terus melakukan harmonisasi berbagai undang-undang terkait perpajakan, termasuk PPN. Proses yang masih berlangsung membuat sejumlah aturan masih belum rampung.
“Aturan pelaksanaan UU HPP terus dilakukan harmonisasi, empat rancangan peraturan pemerintah (RPP) sedang dalam proses, peraturan menteri keuangan ada sekitar 40-an sedang dalam proses. Kami susun sesuai mana yang harus lebih cepat diimplementasikan,” kata Suryo.
Saat ini Menteri Keuangan telah menerbitkan sejumlah peraturan mengenai tarif bea dan cukai, serta pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk sejumlah jenis kendaraan. Sebelumnya, terdapat aturan mengenai pemungutan PPh dalam kegiatan impor.
Pemerintah menetapkan tarif PPN menjadi 11 persen, naik dari sebelumnya 10 persen. Sejumlah perusahaan sudah menyatakan akan melakukan penyesuaian harga atau perhitungan PPN saat aturan baru itu efektif berlaku sejak 1 April 2022.