TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPN Sudah Naik, Aturan Teknis Belum Ada

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Hingga saat ini Pemerintah belum merilis aturan teknis atau aturan turunan mengenai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai PPN. Padahal, PPN sudah diberlakukan 11%.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengumumkan aturan teknis mengenai ketentuan baru dari PPN. Di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenkeu, aturan terbaru yang muncul adalah mengenai bea masuk, terpantau Minggu (4/4/2022).

Kenaikan tarif PPN sudah berlaku sejak 1 April 2022. Kenaikan PPN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang memerlukan aturan teknis untuk pelaksanaannya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan, terus melakukan harmonisasi berbagai undang-undang terkait perpajakan, termasuk PPN. Proses yang masih berlangsung membuat sejumlah aturan masih belum rampung.

"Aturan pelaksanaan UU HPP terus dilakukan harmonisasi, empat rancangan peraturan pemerintah (RPP) sedang dalam proses, peraturan menteri keuangan ada sekitar 40-an sedang dalam proses. Kami susun sesuai mana yang harus lebih cepat diimplementasikan," kata Suryo.

Saat ini Menteri Keuangan telah menerbitkan sejumlah peraturan mengenai tarif bea dan cukai, serta pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk sejumlah jenis kendaraan. Sebelumnya, terdapat aturan mengenai pemungutan PPh dalam kegiatan impor.
Pemerintah menetapkan tarif PPN menjadi 11 persen, naik dari sebelumnya 10 persen. Sejumlah perusahaan sudah menyatakan akan melakukan penyesuaian harga atau perhitungan PPN saat aturan baru itu efektif berlaku sejak 1 April 2022.