PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan program pengungkapan sukarela (PPS) tinggal sebulan lagi. Dia mengajak wajib pajak segera memanfaatkan PPS.
“Ini program terakhir, program ini akan selesai di bulan Juni. Kalau wajib pajak menunggu sampai akhir Juni, takutnya tidak ada kesempatan untuk melaporkan data aset. Lebih baik dicicil, misal dari 100 aset, dilaporkan dulu dari 10. Jangan ditunggu sampai semuanya di akhir bulan, karena kalau lewat tenggat waktu dan masih ada aset lebih, maka terpaksa akan ditindaklanjuti sesuai Undang-undang,” kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal dalam media briefing di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), per 29 Mei 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 53.348 wajib pajak yang ikut PPS, dengan 62.207 surat keterangan. Jumlah PPh yang terkumpul adalah sebesar Rp10,7 triliun, dengan nilai harta bersih yang terungkap Rp106,6 triliun.
Nominal deklarasi dalam negeri dan repatriasi tercatat sebesar Rp92,1 triliun, sementara deklarasi luar negeri sebesar Rp7,7 triliun. Harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp6,62 triliun.
PPS akan berlangsung hingga 30 Juni 2022. Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).