PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan bantuan Pemerintah untuk subsidi gaji/upah untuk pekerja/buruh yang bergaji di bawah Rp5 juta di Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari ini Kamis (27/8/2020).
"Hari ini, dilengkapi lagi yang namanya subsidi gaji. Totalnya yang nanti akan diberikan adalah (untuk) 15,7 juta pekerja (masing-masing) Rp2,4 juta. Diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang perusahaannya rajin membayar iuran Jamsosteknya. Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan / reward para pekerja yang perusahaannya patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi melanjutkan, hari ini bantuan diluncurkan untuk 2,5 juta pekerja. Ia berharap di bulan September 2020 akan tersalur untuk keseluruhan target 15,7 juta pekerja.
Presiden menyebut beberapa profesi yang akan mendapatkan bantuan ini seperti pekerja honorer termasuk guru honorer, petugas pemadam kebakaran, karyawan hotel, tenaga medis perawat, dan petugas kebersihan selama perusahaan mereka aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.
