TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Cek!

·

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Cek!

PajakOnline.com—Prioritas penggunaan Dana Desa 2021 dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19.

Tiga fokus anggaran Dana Desa tahun 2021,

Pertama pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai kewenangan desa. Ini terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/BUMDes Bersama (BUMDesma), penyediaan listrik desa dan 0pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes / BUMDesma.

Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa yang meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa serta desa inklusif.

Ketiga, adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman Covid-19.

Pemanfaatan Dana Desa dalam pandemi Covid-19 ini diarahkan ke Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk 8.045.861 keluarga atau 39.263.802 jiwa.

"Program Padat Karya Tunai Desa dirasakan manfaatnya sebanyak 3.298.041 jiwa," kata Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamen PDTT) Budi Arie Setiadi, kami kutip dari laman Kemendesa PDTT, hari ini Jumat (26/3/2021)

Total penerima manfaat langsung Dana Desa 2020 per 30 Desember 2020 sebanyak 42.753.453 jiwa atau 36,23% warga desa lapisan bawah.

Kemendes PDTT memprogramkan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang berisi 18 poin yang sejalan dengan SDGs Nasional.

"Target- target kita, ada desa tanpa kemiskinan, kelaparan, keterlibatan perempuan, air bersih dan sanitasi, pertumbuhan ekonomi desa yang merata," imbuhnya.

Wamen Budi mengatakan, dengan disahkannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, maka BUMDes menjadi badan hukum. BUMDes menjadi investasi penting bagi desa untuk dapat terus menerus meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Fungsi BUMDes adalah konsolidasi dan pemasaran produk desa. Menurutnya, pengembangan BUMDes menjadi salah satu upaya penting dalam rangka rebound ekonomi desa tahun ini.

Berita lainnya di Headlines