PajakOnline.com—Pelayanan mobil SIM Keliling tetap buka kendati Jakarta menerapkan PSBB. Mobil SIM Keliling standby di lima lokasi di wilayah Jakarta.
Berdasarkan unggahan akun resmi twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Pelayanan Mobil SIM Keliling berlangsung pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Berikut lokasi SIM Keliling pada hari Selasa, 15 September 2020:
Jaktim : Green Terrace Taman Mini.
Jakut : Satpas SIM Daan Mogot Jakbar.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : Satpas SIM Daan Mogot.
Jakpus : ITC Cempaka Mas.
Untuk mengakses layanan SIM keliling ini, masyarakat diharapkan membawa persyaratan, seperti:
-KTP asli beserta fotokopi
-SIM lama beserta fotokopi
-Bukti cek kesehatan
-Mengisi formulir permohonan
Untuk diketahui layanan mobil SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Selain itu, bagi pemohon perpanjangan SIM wajib untuk berdisiplin menerapkan protokol kesehatan : jaga jarak aman, cuci tangan, dan memakai masker.