PajakOnline.com—Anda punya NPWP tapi tidak bayar pajak? Setiap wajib pajak yang memiliki NPWP dan penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak dan melaporkan pajak tepat waktu. Jika tidak membayar pajak, maka akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Pasal 9 ayat 2a dan b Undang-Undang KUP, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mengatur sanksi pajak bagi pemilik NPWP (penghasilan di atas PTKP) yang tidak membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Selanjutnya, pada pasal 2b disebutkan, wajib pajak yang membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan akan dikenakan denda 2% per bulan. Perhitungannya dimulai sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT dan berakhir pada tanggal pembayaran.
Selain sanksi denda, terdapat risiko sanksi pidana bila punya NPWP tapi tidak bayar pajak. Inilah sanksi terberat dalam hukum perpajakan Indonesia. Biasanya, sanksi pidana dikenakan jika wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih dari sekali.
Dalam Undang-Undang KUP, sanksi pidana pajak adalah pidana penjara paling minimal 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali pajak terutang dan paling banyak 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
Menurut pasal 11 Permenkeu No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir berlaku adalah PMK No 18/PMK.03/2021, wajib pajak dengan penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
Siapakah yang dimaksud wajib pajak dengan penghasilan tertentu? Dalam Permenkeu dijelaskan, mereka adalah wajib pajak yang diketegorikan memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Besaran PTKP ini sering mengalami perubahan. Namun, perubahan tersebut tak serta merta dilakukan setiap tahunnya. Besaran PTKP yang terbaru saat ini mengacu UU HPP.
Berikut ini besaran PTKP 2016:
1. Rp 54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
2. Rp 4.500.000 untuk tambahan bagi wajib pajak yang kawin.
3. Rp 4.500.000 untuk tambahan bagi setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan.
Maka, jika Anda memiliki penghasilan di bawah PTKP Anda tidak memiliki kewajiban membayar pajak dan melaporkan pajak. Dengan demikian, Anda juga tidak memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP.
Namun, jika penghasilan Anda di atas PTKP, maka Anda berkewajiban untuk membayar pajak. Dalam proses membayar pajak terdapat 2 tahapan yang perlu Anda lakukan, yakni membuat ID Billing, mencetaknya dan membawanya untuk disetorkan melalui teller bank/kantor pos persepsi atau melalui ATM.
Bagi Anda yang memiliki NPWP tetapi tidak lagi memiliki penghasilan, maka berhak mengajukan penghapusan NPWP. Cara meghapus NPWP dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Meski bisa mengajukan penghapusan NPWP, ada baiknya Anda memikirkan rencana tersebut. Sebab, selain untuk urusan perpajakan, NPWP berguna untuk berbagai kebutuhan, antara lain;
1. Surat Izin Usaha
Orang yang ingin mendirikan badan usaha atau menjalankan usaha perdagangan membutuhkan NPWP sebagai syarat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Surat izin tersebut berfungsi sebagai bukti legalitas sebuah usaha. SIUP dibutuhkan oleh pelaku usaha baik skala besar meupun kecil (UKM).
2. Pembuatan Paspor
Salah satu dokumen utama yang dibutuhkan sebagai syarat pembuatan paspor adalah NPWP. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.
3. Keperluan Mengajukan Kredit
Mengajukan pinjaman bank merupakan hal yang lumrah. Namun, untuk mendapat pinjaman tersebut terdapat syarat tertentu. NPWP adalah salah satu syarat utama bagi nasabah yang ingin mengajukan pinjaman atau pembuatan kartu kredit. (Wiasti Meurani)