TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Purchase Order (PO) Berikut Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Purchase Order atau PO adalah dokumen resmi yang dibuat pembeli untuk diberikan kepada penjual yang di dalamnya berisi daftar barang yang akan dibeli oleh pihak pembeli.

Istilah tersebut juga biasa disebut dengan faktur pembelian atau pesanan pembelian dimana dokumen ini memegang peranan penting dalam sebuah bisnis. Tak hanya itu, dokumen ini juga dapat berfungsi sebagai kontrak terkait dengan barang/jasa yang akan dibeli oleh pembeli.

Fungsi dari dokumen PO antara lain, sebagai berikut:

1. Sebagai bukti pemesanan barang dari pembeli dan komitmen penjual sebagai penerima pesanan.
2. Menghindari kesalahan dalam jumlah pemesanan barang dan spesifikasi produk.
3. Menghindari kesalahan harga pembelian barang sehingga pada saat penagihan dari penjual tidak ada perbedaan harga.
4. Mengingatkan penjual untuk melakukan penyediaan barang sesuai pesanan dan waktu yang dibutuhkan.
5. Membantu melacak pesanan yang masuh sehingga dapat menyederhanakan proses inventaris dan pengiriman.
6. Sebagai dokumen hukum dan membantu menghindari perselisihan di masa mendatang terkait transaksi.
7. Membantu departemen keuangan dalam menyiapkan anggaran sehingga akan lebih siap ketika harus membayar faktur saat jatuh tempo.
8. Membuktikan kepada auditor, kreditur, dan lembaga perpajakan bahwa perusahaan Anda melakukan proses transaksi bisnis dengan cara yang benar.

Secara umum, pada dokumen PO harus mencantumkan beberapa poin penting berikut:

1. Identitas Pemesanan.
2. Rincian Pemesanan.
3. Rincian Produk.
4. Metode Pembayaran.
5. Pengiriman.
6. Nomor Pesanan.
7. Syarat dan Ketentuan.

Banyak yang mengira bahwa PO dan invoice merupakan kedua hal yang sama sebab keduanya sama-sama dokumen yang diberikan antara penjual dengan pembeli, akan tetapi keduanya memiliki perbedaan yakni:

1. PO dibuat oleh pembeli, sedangkan invoice dibuat oleh penjual.
2. PO dibuat sebelum pembelian terjadi, sedangkan invoice dibuat setelah pembelian.
3. PO menginformasikan barang yang dibutuhkan atau dipesan, sedangkan invoice menginformasikan barang yang sudah berhasil dikirim.
4. PO termasuk pengajuan metode pembayaran, sedangkan invoice mencantumkan jatuh tempo pembayaran. (Atania Salsabila)