PajakOnline.com—Pemerintah mengungkapkan realisasi anggaran untuk insentif berupa pemberian diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mencapai Rp1,73 triliun hingga akhir Agustus 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan insentif pajak tersebut diberikan atas pembelian mobil yang berasal 6 pabrikan kendaraan bermotor. Saat ini, diskon PPnBM telah diperpanjang hingga akhir Desember 2021.
Menkeu berharap setoran pajak yang hilang mampu dikompensasi dengan dampak lanjutan diskon PPnBM ditanggung pemerintah, yaitu mampu memberikan dukungan pada proses pemulihan ekonomi nasional.
“Dengan insentif ini memang ada penurunan penerimaan tetapi diharapkan multiplier effect kepada konsumsi dan dorong pemulihan ekonomi,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita Edisi September 2021, kemarin.
Selanjutnya, insentif PPN DTP untuk pembelian rumah sudah dimanfaatkan oleh 8.511 pembeli dengan nilai insentif Rp520 miliar. Lalu, insentif PPh Pasal 21 DTP hingga pertengahan September dimanfaatkan oleh 79.602 pemberi kerja dengan nilai insentif senilai Rp2,22 triliun.
Insentif PPh Pasal 22 Impor diserap oleh 9.433 wajib pajak dengan nilai insentif senilai Rp17,25 triliun. Diskon angsuran pajak PPh Pasal 25 dimanfaatkan oleh 57.307 wajib pajak dengan nilai insentif sejumlah Rp24,06 triliun.
Sementara restitusi PPN hingga pertengahan bulan ini sudah dimanfaatkan oleh 2.149 wajib pajak dengan nilai insentif mencapai Rp4,77 triliun.
Penurunan tarif PPh badan yang berlaku umum terserap senilai Rp6,84 triliun. Kemudian insentif PPh final 0,5% DTP telah dimanfaatkan oleh 124.208 pelaku UMKM dengan nilai insentif senilai Rp450 miliar. Total, realisasi insentif pajak sudah terserap senilai Rp57,85 triliun.

































