PajakOnline.com—Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pengelolaan ruang laut menyentuh Rp7,8 miliar per 5 Desember 2020. Jumlah itu melampau target yang ditetapkan yakni senilai Rp6 miliar.
Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) TB Haeru Rahayu mengungkapkan, selain realisasi PNBP Ditjen PRL yang melampau target, luas kawasan konservasi perairan juga telah mencapai 23,9 juta hektare atau sedikit melampui target yang telah ditetapkan yakni 23,8 juta hektare.
“Apresiasi yang tinggi saya sampaikan kepada semua yang mendukung termasuk juga Dinas Kelautan dan Perikanan pengelola dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, yang telah mendukung tercapainya target ini,” kata TB dalam keterangan pers yang kami kutip pada hari ini Rabu (23/12/2020).
Plt. Dirjen PRL yang lebih akrab disapa Tebe (TB) ini memaparkan sejumlah capaian kinerja lainnya yang patut diperhitungkan sampai dengan tahun 2020 seperti disahkannya 27 Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan diterbitkannya 6 Permen KP tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ-KSNT) untuk 12 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT).
Dalam memberdayakan komoditas garam rakyat, Ditjen PRL akan tetap memprioritaskan produksi garam dan Nilai Tukar Petambak Garam (NTPG).
“Dua hal ini sangat penting kita genjot karena akan bermuara pada tingkat kesejahteraan petambak garam,” katanya.
