PajakOnline.com—Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mulai melaksanakan reformasi perizinan berusaha di Indonesia. Bentuk reformasi perizinan berusaha diawali dengan menetapkan pendekatan berbasis risiko (risk based approach) sebagai dasar untuk menentukan jenis perizinan berusaha.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengusung konsep “trust but verify”. Artinya Pemerintah akan memberikan kepercayaan (trust) kepada para pelaku usaha dengan berbagai kemudahan dan kecepatan mendapatkan perizinan berusaha. Namun, di saat yang bersamaan, pemerintah juga mendorong penguatan pengawasan (but verify) dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
“Penyederhanaan perizinan berusaha yang dilakukan ini, diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan memacu pertumbuhan kegiatan berusaha serta mampu membuka berbagai lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan nasional Indonesia,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso seperti kami kutip dari Kemenko Perekonomian.
