PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai Undang-undang (UU) PPh, UU PPN dan UU KUP perlu dilakukan redesigning dan reformasi. Hal ini dia sampaikan saat memberikan pidato kunci pada acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (19/11/2020).
“Sekarang adalah tren digitalisasi, kita perlu untuk meyakinkan bahwa kita bisa mengkoleksi pajak di era digital. Kita juga perlu untuk meyakinkan bahwa kita bisa menjaga hak perpajakan Indonesia dan tidak terjadi erosi perpajakan kita karena orang bisa melakukan tax avoidance dan tax allowance, di sisi lain kita juga perlu untuk membuat daya tahan Indonesia di bidang perpajakan yang kompetitif. Inilah yang coba untuk kita masukkan di dalam Undang-undang Cipta Kerja di bidang perpajakan,” tegas Menkeu.
Beberapa latar belakang dalam klaster kemudahan berusaha yang di dalamnya menyangkut bidang perpajakan adalah upaya untuk memperkuat perekonomian Indonesia dan mendorong investasi ditengah perlambatan ekonomi dunia agar dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya. Maka, diperlukan berbagai perubahan berbagai ketentuan perundang-undangan termasuk tiga undang-undang perpajakan yaitu UU PPh, UU PPN dan UU KUP dalam waktu yang tidak terlalu lama. Hal ini juga perlu dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan penerimaan pajak melalui peningkatan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum dan keadilan iklim usaha.
Pada UU PPh dilakukan perubahan di mana subjek pajak orang pribadi di makin diperjelas. Apabila mereka tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, maka mereka menjadi wajib pajak atau subjek pajak dalam negeri. Apabila warga negara Indonesia berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari mereka bisa menjadi subjek pajak di luar negeri dengan syarat-syarat yang tertentu. Ini semua menurut Menkeu untuk memberikan klarifikasi dan kepastian status dari subjek pajak tersebut. Selanjutnya, perubahan juga dilakukan pada pengenaan PPh untuk warga negara asing yang merupakan subyek pajak dalam negeri dengan keahlian tertentu, hanya atas penghasilannya di Indonesia saja.
“Kita membutuhkan pertukaran teknologi, knowledge yang makin tinggi, dan ilmu pengetahuan yang terus berkembang dan ini muncul apabila ada interaksi antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing di bidang yang memang mereka kuasai pada teknologi dan pengetahuan. Untuk bisa menarik mereka ke dalam negeri, maka dibutuhkan kepastian pajak bagi mereka,” sebut Menkeu.
