TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Retur Faktur Pajak Masukan dan Keluaran

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Retur faktur pajak merupakan sebutan untuk pengembalian faktur pajak yang berguna untuk memperbaiki kesalahan pengisian data faktur oleh pihak yang memperoleh faktur atau pihak pembeli. Retur faktur pajak juga dikenal dengan istilah retur BKP. Sebab, proses retur atau pengembalian hanya berlaku untuk barang.

Dalam setiap pengembalian barang tersebut, tentu selalu disertai dengan retur faktur pajaknya yang dikenal dengan sebutan nota retur faktur pajak. Berikut ketentuan dari nota retur faktur pajak yang perlu Anda ketahui:

1. Nota retur dibuat oleh PKP pembeli yang melakukan retur.
2. Dibuat disaat bersamaan dengan pengembalian BKP.
3. Memuat nomor nota, nomor faktur pajak, identitas PKP pembeli dan penjual, deskripsi dan nilai BKP serta nilai PPN terutang.
4. Retur faktur pajak tidak dibuat jika PKP penjual melakukan penggantian atas BKP yang dikembalikan.

Dengan demikian, setelah penjual memberikan faktur kepada pembeli maka pembeli tersebut akan melakukan entry data faktur pada daftar pajak masukan miliknya. Akan tetapi, jika terdapat item yang tidak sesuai dengan penjelasan maka pembeli dapat mengembalikan barang tersebut yang disertai dengan retur atas pajak masukan.

Sedangkan, terkait penjual atau penerbit faktur, retur dari pembeli diterima kemudian entry di menu retur pajak keluaran lalu jumlah retur bernilai negatif serta akan mengurangi jumlah DPP PPN pada masa pajak ketika data retur diposting. Data retur harus diunggah/diposting dari pihak pembeli maupun pihak penjual.

Tedapat beberapa pengaruh dari retur faktur pajak masukan dan keluaran, antara lain:

1. Berkurangnya PPN keluaran PKP penjual jika sebelumnya telah dilaporkan.
2. Dihitung saat nota retur telah diterima.
3. Berkurangnya harta atau biaya PKP pembeli jika PPN masukan tidak bisa dikreditkan sampai perlu dilakukan kapitalisasi atau pembebasan.
4. Berkurangnya PPN masukan PKP pembeli jika sebelumnya telah dikreditkan.
5. Dihitung saat nota retur telah dibuat.
6. Berkurangnya harta atau biaya jika sebelumnya telah dilakukan kapitalisasi bagi pembeli non PKP. (Atania Salsabila)