TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Ringankan Beban, Pemkot Depok Berikan Insentif Pajak Daerah

·

Ringankan Beban, Pemkot Depok Berikan Insentif Pajak Daerah

PajakOnline.com—Pemerintah Kota Depok memberikan insentif pajak berupa pengurangan atay pembebasan pajak daerah untuk meringankan beban warga masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok 3/2021, pandemi Covid-19 adalah bencana nonalam yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak. Dengan demikian, diperlukan langkah untuk membantu pemulihan ekonomi dan penerimaan pajak daerah.

“Berdasarkan Instruksi Mendagri 1/2020 ... penanganan dampak ekonomi antara lain pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah," demikian bunyi bagian pertimbangan Perwal Depok 3/2021, kami kutip pada hari ini Kamis (1/4/2021).

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 (1) aturan tersebut, penghapusan sanksi administrasi adalah upaya untuk menjaga stabilitas penerimaan daerah dan upaya untuk merangsang wajib pajak tetap taat membayar pajak.

Kali ini, insentif pajak diberikan kepada wajib pajak yang membayar denda keterlambatan PBB paling lambat pada 31 Juni 2021. Pemutihan diberikan atas keterlambatan PBB tahun pajak 2020 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Bada Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini guna meringankan pelunasan PBB.

Untuk membayar pokok PBB dan mendapatkan pemutihan, pembayaran pajak dilakukan secara nontunai melalui berbagai mitra Pemkot Depok, antara lain Bank BJB, BTN, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, kantor pos, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Linkaja, dan Gopay.

Berita lainnya di Headlines