TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

· ·

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

PajakOnline.com—Para buzzer politik di Indonesia dinilai banyak memengaruhi opini masyarakat dan menyudutkan lawan politik. Pesan-pesan para buzzer ini membuat ruang publik terdistorsi.

Makin kerapnya penghinaan dan rasis di media sosial, dinilai banyak pihak muncul dari para buzzer politik.

[caption id="attachment_56399" align="alignright" width="300"] M. Jamiluddin Ritonga,
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul[/caption]

Buzzer politik sengaja mengemas pesan untuk mengaburkan batas antara aspirasi publik yang sesunguhnya dengan aspirasi ciptaannya.

Akibatnya, aspirasi dan kritik publik yang sesunguhnya tidak sampai dengan utuh kepada pemerintah. Dalam jangka panjang, hal itu dapat memudarkan sensitivitas pemerintah terhadap kritik dan masukan publik.

Aspirasi yang sampai ke pemerintah adalah hasil giringan para buzzer politik yang sengaja diviralkan melalui group aplikasi dan akun bot secara massif hingga menjadi trending topic. Aspirasi yang jadi trending topic inilah yang kemudian menjelma menjadi pendapat umum palsu.

Celakanya, pemerintah yang tidak sensitif menggunakan pendapat umum palsu itu sebagai dasar pengambilan kebijakan. Akibatnya, kebijakan yang diambil pemerintah tidak mengatasi persoalan yang sesungguhnya. Hal ini kemudian membuat masyarakat makin kecewa kepada pemerintah yang dinilai sudah tidak pro rakyat.

Semua itu terjadi karena para buzzer politik kebanyakan dibayar. Dalam melakukan aksinya, mereka biasanya tergabung dalam banyak kelompok aplikasi pesan, yang setiap kelompok terdapat lebih dari ratusan anggota. Mereka didukung pihak yang memproduksi konten, yang kemudian memviralkan sebuah pesan dengan cepat.

Mereka siap menyudutkan lawan politik dan siapa saja yang tidak sejalan dengan majikan yang membayarnya. Para pengeritik diserang habis-habisan hingga substansi kritiknya tenggelam.

Kiranya kasus kritik para oposisi di Indonesia diperlakukan seperti itu. Mereka dikalahkan bukan karena argumentasi yang lemah, tapi karena sosoknya diserang dari berbagai sudut.

Karena itu, kehadiran buzzer politik ini tidak membuat demokrasi semakin baik. Justeru demokrasi dilemahkan dengan mendistorsi pendapat umum. Akibatnya, demokrasi menjadi tidak produktif.

Para buzzer politik tentu punya majikan. Mereka dipelihara untuk melindungi dan mengamankan majikannya.

Walaupun harus diakui, tidak semua buzzer politik dibayar. Ada buzzer yang secara sukarela melindungi dan mengamankan aktor politik yang menjadi idolanya. Namun kerja mereka ini tidak se-massif buzzer politik bayaran.

Kalau buzzer politik ini menciptakan pendapat umum palsu, tentu aparat hukum semestinya dapat bertindak. Sebab, mereka ini sudah menggiring opini masyarakat yang sesungguhnya menjadi palsu.

Sebagai negara hukum, aparat hukum seharusnya tidak tebang pilih untuk menindaknya. Siapa pun dibelakang mereka, seharusnya tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.

Penulis adalah juga..

Penulis buku:
1. Perang Bush Memburu Osama
2. Tipologi Pesan Persuasif
3. Riset Kehumasan

Mengajar;
1. Isu dan Krisis Manajemen
2. Metode Penelitian Komunikasi
3. Riset Kehumasan

Dekan FIKOM IISIP Jakarta 1996-1999.

Berita lainnya di Headlines