Jakarta, PajakOnline – DJP menyebutkan sebanyak 1 juta Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 melalui Coretax. Jumlah wajib pajak yang mengaktivasi akun Coretax DJP sudah mencapai 12,8 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan SPT tahunan dari Orang Pribadi Karyawan sebanyak 857.168u dan Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 103.875. Sedangkan untuk SPT PPh Badan sebanyak 39.725 dan SPT PPh Badan dengan mata uang dolar AS sebanyak 61.
Angka ini terus bertambah. Pada 26 Januari lalu total SPT yang dilaporkan baru sebanyak 631 ribu. “Pelaporan SPT tahunan PPh sampai dengan 29 Januari 2026 (tahun pajak 2025) tercatat 1.001.002 SPT,” kata Rosmauli, Jumat (30/1/2026).
Mulai tahun 2026 ini, wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax. DJP menjelaskan, tenggat aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) dapat dilakukan sebelum layanan digital bisa digunakan untuk pelaporan.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret, sedangkan batas waktu pelaporan bagi wajib pajak adalah 30 April.
Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi Coretax DJP mencapai 12.813.646. Terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 11.863.809; WP Badan sebanyak 860.281; WP Instansi Pemerintah sebesar 89.331; dan WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 225.
Baca Juga:
Sebanyak 4.000 AR Jadi Pemeriksa, DJP Upayakan Capai Target Penerimaan Pajak 2026

































