TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Sebanyak 56 Pegawai KPK yang Gagal TWK Bakal Jadi ASN Polri

·

Sebanyak 56 Pegawai KPK yang Gagal TWK Bakal Jadi ASN Polri

PajakOnline.com—Pemerintah akhirnya mengakhiri polemik 56 pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan mengangkat mereka sebagai ASN di Polri.

Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD dalam akun Twitter @mohmahfudmd yang kami kutip harib ini Rabu (29/9/2021), mengatakan kontroversi 56 pegawai KPK yang gagal TWK bisa diakhiri.
Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Namun, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyetujui permohonan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk menjadikan eks pegawai KPK itu sebagai ASN Polri juga benar.

"Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud dikutip dari pernyataannya di akun Twitter resminya di Jakarta.

Menurut dia, persetujuan Presiden Jokowi itu memiliki dasar yakni Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020 yang berbunyi: "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS."

Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri, juga institusi lain sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014.

"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," kata Mahfud.

Sebelumnya, dalam konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua, di Papua, kemarin Selasa (28/9/2021), Kapolri Listyo Sigit mengungkapkan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri. Kapolri mengatakan, niatan tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan.

Berita lainnya di Headlines