TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Sekolah dan Balai Desa Ruang Isolasi Corona

·

Sekolah dan Balai Desa Ruang Isolasi Corona

PajakOnline.com— Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengeluarkan surat edaran agar kepala desa membentuk gugus tugas relawan desa melawan Covid-19 atau virus Corona.

Abdul Halim yang akrab disapa Gus Menteri itu juga telah mengeluarkan protokol relawan desa lawan Covid-19 yang didalamnya meminta agar menyiapkan tempat isolasi bagi warga apabila diperlukan.

"Ruang isolasi bisa di sekolah, tempat ibadah, balai desa atau rumah warga yang dipinjamkan," demikian penjelasan protokol yang dikeluarkan Gus Menteri, Rabu (2/4/2020), kepada PajakOnline.com.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengeluarkan surat edaran agar Kepala Desa membentuk gugus tugas relawan desa melawan Covid-19 atau virus Corona.

Abdul Halim yang akrab disapa Gus Menteri itu juga telah mengeluarkan protokol relawan desa lawan Covid-19 yang didalamnya meminta agar menyiapkan tempat isolasi bagi warga apabila diperlukan.

"Ruang isolasi bisa di sekolah, tempat ibadah, balai desa atau rumah warga yang dipinjamkan," demikian penjelasan protokol yang dikeluarkan Gus Menteri, Rabu (1/4/2020).

Gus Menteri juga mengingatkan agar gugus tugas relawan desa lawan Covid-19 menyiapkan tersedianya sarana mandi, cuci dan kakus (MCK), serta tempat tidur dan keperluan lainnya yang layak.

"Ruang isolasi dimanfaatkan untuk Orang Dalam Pantauan (ODP) di desa setempat," imbuh mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut.

Gus Menteri menegaskan, tidak ada karantina wilayah hanya saja isolasi rumah yang kebetulan tempatnya di balai-balai desa yang disiapkan gugus tugas relawan desa melawan Covid-19.

"Itu karena tidak semua warga desa punya cukup kamar di rumah. Gimana mau isolasi rumah kalau enggak ada kamar, solusinya gunakan gedung sekolah dasar dan balai desa, tinggal disekat-sekat utk kamar," tandas Pria Kelahiran Jombang ini

Sebelumnya, Kemendes PDTT Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Corona dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Didalamnya terdapat perintah pembentukan relawan desa dan memanfaatan dana desa untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Surat Edaran tersebut sekaligus merujuk pada instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk sama-sama memerangi pandemi global dan memperkuat perekonomian masyarakat desa ditengah-tengah wabah Covid-19.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #KonsultanPajakOnline

Berita lainnya di Headlines