PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya menambah jumlah seksi yang melaksanakan fungsi pengawasan berkaitan dengan semakin bertambahnya jumlah wajib pajak yang diadministrasikan. Jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak bertambah dari 3 seksi menjadi 6 seksi.
"KPP Madya sekarang mengadministrasikan sekitar 2.000 wajib pajak. Seksi pengawasan ditambah, dulu oleh 3 seksi waskon sekarang jadi 6 seksi pengawasan," kata Kasubbag Organisasi Sekretariat Ditjen Pajak (DJP) Handhung Dwi Nugroho dalam acara Sosialisasi Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (10/6/2021).
Yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak di KPP Madya adalah seksi pengawasan I hingga seksi pengawasan VI.
Sebelum berlakunya reorganisasi DJP, terdapat empat seksi pengawasan dan konsultasi (waskon) pada setiap KPP Madya. Namun, seksi waskon yang menjalankan fungsi pengawasan hanya seksi waskon II hingga IV.
