PajakOnline.com—Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan terus digulirkan pemerintah dan dimasukkan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2021. Hal itu diungkap oleh Presiden Joko Widodo saat penyampaian keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2021 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Jakarta, belum lama ini.
“Seiring dengan pentingnya kelanjutan Pemulihan Ekonomi Nasional, pada RAPBN tahun 2021 dialokasikan anggaran sekitar Rp356,5 triliun, yang diarahkan untuk pertama, penanganan kesehatan dengan anggaran sekitar Rp25,4 triliun untuk pengadaan vaksin antivirus, sarana dan prasarana kesehatan, laboratorium, litbang, serta bantuan iuran BPJS untuk PBPU,” jelas Presiden Jokowi.
Lalu yang kedua, Presiden menyebut bahwa perlindungan sosial pada masyarakat menengah ke bawah mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp110,2 triliun. Perlindungan sosial ini dilakukan melalui Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, kartu Pra Kerja, serta bantuan sosial (bansos) tunai.
