PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan update kebijakan relaksasi pajak yang diberikan pemerintah dalam situasi pandemi corona atau Covid-19 dalam konferensi pers virtual bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona pada Senin (27/04/2020) di kantor Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Jakarta.
Suryo mengungkapkan ada 2 kelompok besar dukungan pajak pada masa pandemi ini. Pertama adalah untuk penanganan, pencegahan corona itu sendiri. Kedua adalah support pajak untuk pemulihan dunia usaha.
Untuk kelompok pertama, Pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 28/PMK.03/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan PMK Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Pertama untuk pajak penanganan Covid-19, Nomor 28/PMK.03/2020 dan PMK 34/PMK.04/2020. Khusus PMK No 28 Tahun 2020 memberikan pembebasan terhadap barang-barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Contoh, BNPB membeli barang dan jasa kena pajak sehingga terutang PPN. Namun dengan PMK 28 ini, bahwa atas PPN yang terutang tidak dipungut atau PPN terutang ditanggung pemerintah," jelasnya.
Demikian juga untuk pajak penghasilan (PPh). Pemerintah berikan pembebeasan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23.
"Ada beberapa jenis barang dan jasa yang atas penjualannya atas pembayarannya wajib dipotong PPH pasal 21 apabila yang menyerahkan itu orang Pribadi, wajib dipotong pasal 22 apabila yang menyerahkan Badan. Contohnya seperti BNPB itu membeli barang. Pasal 23 apabila BNPB atau RS rujukan membayar atas perolehan jasa seperti sewa, jasa konstruksi misalnya. Jasa kontruksi ini tidak dipotong pajak penghasilan," terang Suryo.
Beberapa jenis barang dan jasa yang diberikan fasilitas adalah obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, alat pendeteksi, Alat Pelindung Diri (APD), alat-alat untuk keperluan pasien dan peralatan lainnya yang diperlukan BNPB atau instansi pemerintah yang lain, RS Rujukan atau pihak lain yang ditunjuk PNBP atau RS untuk melakukuan penanganan.
"Harapannya tersedia barang-barang untuk menangani pemulihan Covid-19 ini," tuturnya.
