Kamis, 23 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Seperti Ini Perbedaan Kasus Penghindaran dan Penggelapan Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
11 Oktober 2021
in Belajar Pajak, Perpajakan
9.9k 100
0
Permohonan Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak adalah pungutan yang bersifat memaksa karena dilandasi oleh undang-undang dan diwajibkan bagi pribadi dan badan untuk diberikan kepada negara. Artinya, wajib pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya sama saja melanggar undang-undang. Namun, masih saja ada mereka yang tidak membayar pajak, menghindar membayar pajak, bahkan menggelapkan pajak.

Apakah terdapat perbedaan antara kasus penggelapan pajak dan penghindaran pajak?

Penghindaran pajak atau yang biasa dikenal dengan Tax Avoidance yaitu kegiatan perpajakan yang dapat melanggar peraturan, dengan niat meringankan beban pajak dengan menggunakan celah pada peraturan perpajakan. Sekalipun tax avoidance dianggap legal dan tidak menyalahi hukum, pelaksanaan seperti ini tetap saja merugikan negara, James Kessler, seorang pengacara pajak asal Inggris berpendapat tax avoidance dibagi menjadi dua jenis yaitu:

1. Acceptable Tax Avoidance; usaha penghindaran pajak yang tidak menyalahi aturan hukum. Kegiatan ini diberi nama seperti itu karena tidak dilakukan dengan transaksi palsu.
2. Unacceptable Tax Avoidance; usaha penghindaran pajak yang menyalahi aturan hukum. kegiatan ini merupakan kegiatan ilegal, karena bertujuan tidak baik, dilakukan dengan memalsukan transaksi agar wajib pajak terhindar dari kewajiban untuk membayar pajak.

Tax avoidance dalam kegiatannya tentu berdoman pada hukum perpajakan. Contoh kasusnya adalah pembuatan faktur fiktif yang terjadi belum lama ini, DJP menyebutkan, AL terlibat dalam tindak pidana faktur fiktif ini, aktivitas ini telah dilakukan sejak Januari 2010 hingga Desember 2014, hingga merugikan keuangan negara hingga Rp29 miliar.Dikenakan pasal UU KUP Pasal 39A huruf a. dijatuhi hukuman penjara selama 2 hingga 6 tahun serta wajib membayar denda minimal 2 kali dan maksimal 6 kali jumlah dalam faktur pajak.

Baca Juga:

Kendaraan Listrik di Jawa Barat Kena Pajak

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

Sedangkan, penggelapan pajak atau yang biasa dikenal dengan Tax Evasion yaitu kegiatan pelanggaran perpajakan dengan mengurangi angka pajak yang harus dibayarkan, apalagi ada oknum-oknum wajib pajak yang sama sekali tidak membayar pajaknya dengan tidak melaporkan pendapatan atau manipulasi isi laporan pendapatannya. Ini menjadi sebuah pelanggaran, sebab wajib pajak memanipulasi transaksi ini agar timbul biaya-biaya untuk mengurangi penghasilan bahkan kerugian.

Tax evasion ini juga merugikan negara karena pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan angka yang sebenarnya. Contoh kasus yang melakukan tindakan ini yaitu, kasus penggelapan pajak oleh MS selaku Direktur PT Dutasari Citralaras yang melakukan perbuatan yang berkaitan dengan perpajakan, pada kurun 2010-2011 PT Dutasari Citralaras melakukan perbuatan tersebut, dan terendus oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Pada 7 Januari 2021, PN Jaksel menjatuhkan pidana penjara 1 tahun kepada MS karena bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dan menjatuhkan pidana denda kepada MS sejumlah dua kali kewajiban pajak yang belum dibayar, yakni Rp20,5 miliar. Karena putusan itu hukuman MS diberatkan.

“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan,” ucap majelis yang diketuai Hanifah Hidayat Noor dengan anggota Pontas Efendi dan Artha Theresia. Oleh karena itu hindari tindakan yang bertentangan dengan hukum agar tidak merugikan diri sendiri maupun usaha yang sudah dirintis. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Realisasi Investasi Triwulan I 2026 Capai Rp498,8 Triliun

Realisasi Investasi Triwulan I 2026 Capai Rp498,8 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
23 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan...

Soal Insentif Kendaraan Listrik Listrik, Berikut Penjelasan Kanwil DJP Banten

Kendaraan Listrik di Jawa Barat Kena Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
23 April 2026
0

Bandung, PajakOnline – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan kendaraan listrik di...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
23 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
23 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
23 April 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline — Direktorat...

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

oleh Redaksi PajakOnline
23 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Wajib pajak diingatkan untuk tidak melewatkan sejumlah tenggat...

DJP Punya Aplikasi M-Pajak, Permudah Urusan Pajak

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
23 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
23 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
23 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Prabowo Subianto Dorong Indonesia Masuk OECD

Aturan Baru Soal Tax Holiday, Insentif Beralih ke Kredit Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
23 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Skema baru pemberian insentif pajak untuk menarik investor...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.