Kamis, 25 September 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Sertel Kedaluwarsa, Wajib Pajak Perlu Lakukan Ini

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
22/09/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
1.5k 111
0
Cara Cek Masa Berlaku dan Cara Perpanjang Sertel

Ilustrasi perpanjangan sertel. Foto: DJP.

1.3k
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Ketika Wajib Pajak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memiliki sertifikat elektronik (digital certificate) atau sertel, untuk mendapatkan kemudahan akses dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Namun, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Nomor PER-04/PJ/2020 (Perdirjen 04/2020), sertel ini hanya berlaku selama dua tahun.

Sertel memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik, yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertel.

Fungsi sertel adalah memberikan akses kepada Wajib Pajak PKP untuk memperoleh berbagai layanan perpajakan secara elektronik, yakni seperti:
a. Permintaan nomor seri faktur pajak;
b. Pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur);
c. Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik;
d. Pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-bupot);
e. Pengajuan surat keberatan secara elektronik;
f. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik;
g. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik; dan/atau
h. Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Apa yang dilakukan jika sertel kedaluwarsa?
Berdasarkan Perdirjen 04/2020, sertel hanya berlaku selama dua tahun sejak tanggal sertel diberikan oleh DJP dan dapat mengajukan permintaan sertel baru. Selain karena kedaluwarsa, permintaan sertel baru juga dapat diajukan bila terjadi penyalahgunaan sertel, terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertel, passphrase sertel tidak diketahui atau lupa, atau sebab lain sehingga Wajib Pajak harus meminta sertel baru.

Kemudian permintaan sertel baru ini dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertel yang dilampiri dengan kelengkapan dokumen. Selanjutnya, sertel yang lama akan dinyatakan berakhir apabila sertel baru diterbitkan.

Baca Juga:

Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2026

Pemprov DKI Jakarta Relaksasi Pajak Daerah

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Menkeu Purbaya: Gak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Meres-meres Itu

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

Patut diperhatikan, Wajib Pajak dapat mengajukan penerbitan sertel baru satu bulan sebelum sertel lama kedaluwarsa. Di samping itu, jika terhadap Wajib Pajak dilakukan penghapusan NPWP baik berdasarkan permohonan atau secara jabatan, maka masa berlaku sertel Wajib Pajak berakhir bersamaan dengan dilakukannya penghapusan NPWP.

Sementara itu, untuk Wajib Pajak PKP, perpanjangan sertel bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi e-Nofa. Dan bagi WP non-PKP, maka prosedur perpanjangan sertel sama dengan permintaan pertama kali sertel sesuai Perdirjen 04/2020.

Berikut langkah mudah untuk melakukan pengajuan sertel baru melalui e-Nofa:
1. Wajib Pajak PKP dapat mengunjungi laman efaktur.pajak.go.id;

2. Masukkan passphrase;

3. PKP menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, email, atau aplikasi pengirim pesan untuk mendapat persetujuan dari petugas khusus;

4. Petugas khusus melakukan validasi identitas PKP dengan membutuhkan data NPWP, nama, dan alamat tempat tinggal/kedudukan; NIK (bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP badan); nomor telepon/HP yang terdaftar pada akun pajak; serta alamat surel yang terdaftar pada akun pajak;

5. Setelah melakukan validasi dan dinyatakan kebenarannya, petugas khusus melakukan persetujuan pemberian sertel; dan

6. Terakhir, Wajib Pajak PKP dapat mengunduh sertel pada laman e-Nofa.

Adapun langkah-langkah jika Anda ingin mengajukan penerbitan sertel baru secara manual alias datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar:
1. Pengurus pajak atau PKP membuat surat permintaan sertel yang sudah ditandatangani;

2. Menyertakan surat pernyataan persetujuan penggunaan surat elektronik DJP;

3. Menyertakan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir dan salinannya;

4. Melampirkan bukti penerimaan tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir beserta salinannya;

5. Melampirkan KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus PKP dan salinannya;

6. Menyertakan Kartu Keluarga (KK) pengurus dan salinannya; dan

7. Melampirkan softcopy foto terbaru pengurus PKP.

Perlu diperhatikan, pengurus yang mengajukan sertel baru harus pihak yang memiliki kewenangan dalam penentuan kebijakan perusahaan. Selain itu, nama pengurus harus tertera pada SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir.

Saat melakukan pembaruan sertel, PKP atau pengurus juga dapat menggunakan passphrase baru atau berbeda dengan passphrase sebelumnya. Lalu, jika perpanjangan sertel berhasil, PKP tidak perlu melakukan registrasi ulang pada aplikasi e-Faktur apabila menggunakan eFaktur desktop DJP. (Azzahra Choirrun Nissa)

Share509Tweet318Send

Related Posts

Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2026

Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2026

by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah mengumumkan memperpanjang pemberian insentif berupa pajak pertambahan nilai...

Pemprov Jakarta Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan

Pemprov DKI Jakarta Relaksasi Pajak Daerah

by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan relaksasi pajak daerah yang...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumpulkan jajaran Direktorat...

Menkeu Purbaya: Gak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Meres-meres Itu

Menkeu Purbaya: Gak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Meres-meres Itu

by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan mengejar...

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang dilantik pada Senin...

DPRD DKI Soroti Penurunan Pendapatan Pajak Hotel dan Hiburan di Jakarta

Ekspansif! Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Diperluas ke Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe

by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemberian stimulus insentif...

PLN Integrasikan Data Perpajakan dengan Ditjen Pajak

PLN Bisa Kelola Ekspor-Impor Listrik

by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah menetapkan badan usaha milik negara (BUMN) di bidang...

Ayo, Manfaatkan Insentif Pajak! Diperpanjang sampai Akhir Tahun 2020

Daya Beli Melemah, PHK Meningkat: Tantangan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Pada tahun 2025 ini perekonomian Indonesia menghadapi tekanan ganda:...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Prinsip Keadilan, Ketika Beban Pajak Ditanggung Pemerintah

by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Prinsip keadilan pajak melalui skema pajak ditanggung pemerintah atau...

Sinergi DJP dan Ditjen AHU Hasilkan Rp896 Miliar untuk Kas Negara

Sinergi DJP dan Ditjen AHU Hasilkan Rp896 Miliar untuk Kas Negara

by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan...

Load More
  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134383 shares
    Share 53753 Tweet 33596
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44929 shares
    Share 17972 Tweet 11232
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43908 shares
    Share 17563 Tweet 10977
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39577 shares
    Share 15831 Tweet 9894
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26960 shares
    Share 10784 Tweet 6740

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.