TRENDING
DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemprov DKI Jakarta Relaksasi Pajak Daerah

· · pajakonline.com

PajakOnline | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan relaksasi pajak daerah yang meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus membantu dunia usaha tetap tumbuh di tengah kondisi ekonomi saat ini.

“Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair, sekaligus melihat perkembangan dunia usaha saat ini yang memang memerlukan insentif yang harus diberikan oleh pemerintah Jakarta,” kata Gubernur Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Salah satu relaksasi pajak yang diberikan adalah pengurangan pajak bagi kendaraan yang nilainya di atas harga pasar. Dengan aturan baru ini, warga yang memiliki kendaraan lama atau sederhana tetap bisa membayar pajak lebih ringan.

“Harapannya ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan tanpa khawatir memberatkan kondisi ekonomi keluarganya,” katanya.

Kami kutip dari laman Bapenda DKI Jakarta, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang ditetapkan dari harga pasaran umum kendaraan sejenis.

Namun, dalam praktiknya, NJKB bisa saja lebih tinggi dari harga pasar aktual, sehingga pajak yang dikenakan terasa memberatkan. Dengan kebijakan potongan ini, Pemprov DKI Jakarta memberi pengurangan agar pemilik kendaraan tidak terbebani oleh NJKB yang lebih mahal dari kondisi pasar riil.

Dengan begitu, besaran pajak yang dikenakan untuk kendaraan di atas harga pasar akan lebih ringan.

Selain pengurangan PKB, kebijakan relaksasi pajak yang diberikan antara lain: BPHTB: Pengurangan 50 persen untuk pembelian rumah pertama, dan 75 persen untuk hak baru pertama dari pengelolaan Pemprov DKI, agar keluarga muda lebih mudah memiliki rumah.

Kini 100 persen bebas pajak bagi penyelenggara pendidikan dasar dan menengah, dari sebelumnya 50 persen. PBJT kesenian dan hiburan: Potongan 50 persen untuk pertunjukan film, seni budaya, edukasi, amal, dan sosial.

Pajak reklame dibebaskan untuk reklame di dalam ruang seperti kafe, restoran, dan ruko, agar usaha kecil dan menengah lebih mudah promosi.

Gubernur Pramono menyebutkan, kebijakan ini juga tetap mempertahankan pengurangan dan pembebasan pajak bagi veteran, keluarga tidak mampu, dan korban bencana.

“Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat berusaha lebih semangat dan membuat ekonomi di Jakarta tumbuh. Karena bagaimanapun dalam kondisi ekonomi seperti ini, pasar kita berikan insentif atau stimulan supaya mereka lebih bergairah,” pungkas Gubernur Pramono.