PajakOnline.com—Dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan upaya penguatan ekosistem pengawasan APBN yang terintegrasi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Pengawasan atas Pengelolaan Keuangan Negara.
Pada 2021, APBN akan tetap menjadi instrumen utama dalam penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19 melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
Dalam keterangan pers Kemenkeu yang kami kutip pada hari ini Jumat (5/3/2021), Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp699,43 triliun untuk PEN tahun 2021, naik 21% dari realisasi sementara program PEN 2020 sebesar Rp579,78 triliun.
Anggaran tersebut difokuskan pada program penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dukungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan korporasi, serta insentif usaha. Keseluruhan program diharapkan dapat menjadi game changer dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dan kesehatan masyarakat.
Belajar dari catatan-catatan perbaikan pelaksanaan program tahun 2020, Kemenkeu dan BPKP menyadari perlunya memperkuat kerja sama dari sisi pengawasan yang akan melibatkan berbagai elemen dalam satu kesatuan ekosistem pengawasan APBN, mulai dari pembuat kebijakan, pelaksana program, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), aparat penegak hukum, dan BPK RI.
