TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Gojek dan Grab selaku perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi online di Indonesia merespons aturan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal batas tarif ojek online.
Perusahaan penyedia aplikasi seperti Grab Indonesia dan Gojek menyatakan masih mempelajari kebijakan tersebut dan akan berdiskusi lebih lanjut dengan pihak regulator.

Kedua perusahaan pemain terbesar pada layanan transportasi on-demand berdasarkan aplikasi online itu menyebut akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenhub soal perubahan tarif, yang pertama kali diterbitkan regulasinya sejak 2019.

Grab Indonesia menyampaikan bahwa saat ini masih berdiskusi lebih lanjut terkait dengan Keputusan Menteri Perhubungan No KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Perusahaan yang berkantor pusat di Singapura itu mengatakan tengah mempelajari KM No.KP564/2022 yang diterbitkan dan resmi berlaku sejak 4 Agustus 2022 tersebut.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baik," kata Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy melalui keterangan resmi, dikutip hari ini Rabu (10/8/2022).

PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) juga menyatakan masih mempelajari dan mendalami peraturan termutakhir dari Kemenhub tersebut. Perusahaan teknologi yang melantai perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada April 2022 itu menyebut akan mematuhi peraturan dan mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat.

"Saat ini kami tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya agar dapat tetap memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia," kata SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo dikutip melalui keterangan resmi, Rabu (10/8/2022).

Untuk diketahui, aturan pemerintah terkait dengan batas tarif ojek online terbaru yang tertuang dalam KM No.KP 564/2022. Dengan adanya aturan baru tersebut, maka secara otomatis aturan sebelumnya KM No.KP 348/2019 tak berlaku. Aturan terbaru Kemenhub yang mengatur tentang tarif ojek online ini telah berlaku sejak 4 Agustus 2022, dan wajib diterapkan paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan ditetapkan.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Tarif Ojek Online, Berikut Ini Rinciannya