PajakOnline.com—Gojek dan Grab selaku perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi online di Indonesia merespons aturan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal batas tarif ojek online.
Perusahaan penyedia aplikasi seperti Grab Indonesia dan Gojek menyatakan masih mempelajari kebijakan tersebut dan akan berdiskusi lebih lanjut dengan pihak regulator.
Kedua perusahaan pemain terbesar pada layanan transportasi on-demand berdasarkan aplikasi online itu menyebut akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenhub soal perubahan tarif, yang pertama kali diterbitkan regulasinya sejak 2019.
Grab Indonesia menyampaikan bahwa saat ini masih berdiskusi lebih lanjut terkait dengan Keputusan Menteri Perhubungan No KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Perusahaan yang berkantor pusat di Singapura itu mengatakan tengah mempelajari KM No.KP564/2022 yang diterbitkan dan resmi berlaku sejak 4 Agustus 2022 tersebut.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baik," kata Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy melalui keterangan resmi, dikutip hari ini Rabu (10/8/2022).
