Sabtu, 30 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
13 Agustus 2022
in Business, Headlines
9.7k 300
0
Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Gojek menunggu penumpang. Foto: Gojek.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Gojek dan Grab selaku perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi online di Indonesia merespons aturan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal batas tarif ojek online.
Perusahaan penyedia aplikasi seperti Grab Indonesia dan Gojek menyatakan masih mempelajari kebijakan tersebut dan akan berdiskusi lebih lanjut dengan pihak regulator.

Kedua perusahaan pemain terbesar pada layanan transportasi on-demand berdasarkan aplikasi online itu menyebut akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenhub soal perubahan tarif, yang pertama kali diterbitkan regulasinya sejak 2019.

Grab Indonesia menyampaikan bahwa saat ini masih berdiskusi lebih lanjut terkait dengan Keputusan Menteri Perhubungan No KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Perusahaan yang berkantor pusat di Singapura itu mengatakan tengah mempelajari KM No.KP564/2022 yang diterbitkan dan resmi berlaku sejak 4 Agustus 2022 tersebut.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baik,” kata Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy melalui keterangan resmi, dikutip hari ini Rabu (10/8/2022).

PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) juga menyatakan masih mempelajari dan mendalami peraturan termutakhir dari Kemenhub tersebut. Perusahaan teknologi yang melantai perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada April 2022 itu menyebut akan mematuhi peraturan dan mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat.

Baca Juga:

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

“Saat ini kami tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya agar dapat tetap memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia,” kata SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo dikutip melalui keterangan resmi, Rabu (10/8/2022).

Untuk diketahui, aturan pemerintah terkait dengan batas tarif ojek online terbaru yang tertuang dalam KM No.KP 564/2022. Dengan adanya aturan baru tersebut, maka secara otomatis aturan sebelumnya KM No.KP 348/2019 tak berlaku. Aturan terbaru Kemenhub yang mengatur tentang tarif ojek online ini telah berlaku sejak 4 Agustus 2022, dan wajib diterapkan paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan ditetapkan.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Tarif Ojek Online, Berikut Ini Rinciannya

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Pemerintah Minta Gojek dan Grab Berikan THR kepada Driver

oleh Redaksi PajakOnline
19 Maret 2024
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan meminta aplikator transportasi daring seperti Gojek,...

Akibat Corona, Pemerintah Siapkan Bansos Bagi 29,3 Juta Pekerja Informal

Pemerintah Naikkan Tarif Ojek Online, Berikut Ini Rinciannya

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2022
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.