TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Soal Edukasi Pajak, Ini Kata Menkeu

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan edukasi perpajakan penting diberikan dan disebarluaskan untuk menambah pengetahuan, wawasan, dan kesadaran membayar pajak kepada seluruh kalangan masyarakat.

Sri Mulyani mengatakan materi tentang pajak perlu disampaikan sejak masa sekolah. Menkeu mengungkapkan sejauh ini banyak generasi muda yang belum memahami kewajiban sebagai warga negara salah satunya dengan membayar pajak.

Dalam Konferensi Pendidikan Akademik Edukreator 2022, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan banyak anak-anak merasa tidak pernah tahu dan tidak sadar bahwa ketika kerja nanti pendapatan mereka akan dipotong untuk pajak.

Menurut Sri Mulyani, issue pajak memang tidak hanya sekadar uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara, tetapi juga harus diletakkan dalam konteks bernegara yang dipahami oleh seluruh masyarakat.

Pajak, kata Menkeu, merupakan tulang punggung dan fondasi bagi perekonomian suatu negara dan berperan penting dalam mewujudkan keamanan, pertahanan, serta kepastian bagi negara dan warga negaranya.

Pajak juga dapat diartikan sebagai sumber daya yang diperlukan oleh semua negara dalam meraih cita-cita masyarakat yang adil dan makmur. Dalam hal ini, diperlukan keterlibatan seluruh masyarakat agar cita-cita tersebut bisa tercapai melalui pembayaran pajak.

Selain itu, pajak juga menjadi instrumen dalam menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat. Sehingga, kelompok masyarakat kecil tidak akan dikenakan pajak, tetapi justru mendapatkan dukungan dan bantuan sosial.

Sri Mulyani mengatakan bahwa salah satu bentuk dari program inklusi kesadaran pajak ialah melalui pendekatan kepada dunia pendidikan. Namun, banyak materi tentang pajak belum disampaikan kepada masyarakat. Materi tersebut bisa disisipkan melalui pelajaran kewarganegaraan, bahkan sejak usia taman kanak-kanak. Sementara untuk level pendidikan yang lebih tinggi, materi tentang pajak bisa berkembang dengan mengedukasi cara menghitung dan membayar pajak.