PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan komunikasi kepada para pelaku usaha PMSE atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengenai pemajakan digital. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, tidak ada penolakan dari para pelaku usaha PMSE tersebut saat proses komunikasi dilakukan. “Mereka menerima. Kami sudah diskusikan kesiapan dan infrastruktur mereka untuk melakukan perubahan. Karena invoice itu kan nanti ada perubahan untuk pemungutan PPN,” kata Suryo Utomo dalam Media Briefing DJP di Jakarta pada Kamis (25/6/2020).
Suryo mengungkapkan, sudah ada 6 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai PMK tersebut. Kemungkinan jumlah PMSE pemungut PPN akan bertambah. “Bagi PMSE yang sudah ditunjuk mulai Juli persiapan teknis dan lainnya, maka mulai Agustus 2020 sudah harus melakukan pemungutan PPN,” kata Dirjen Pajak Suryo.
Suryo belum membuka identitas 6 pelaku usaha PMSE tersebut. “Jumlahnya (PMSE) yang ditunjuk bisa bertambah. Ini kan baru mulai. Nanti akan kami sampaikan,” kata Suryo.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan selama ini jika terjadi pembelian produk dari luar negeri, konsumen menyetorkan sendiri PPN-nya. Dengan adanya PMK 48/2020, Dirjen Pajak bisa menunjuk pemungut PPN yang sekaligus bertugas dalam penyetoran dan pelaporan.
Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, pemajakan digital berupa PPN 10 persen atas transaksi PMSE belum menyentuh kewajiban pajak dari para pelaku PMSE itu sendiri.
“Sebab, PPN atas PMSE tersebut yang bayar tetap konsumen dalam negeri. Misalnya, penonton Netflix nantinya biaya langganannya bertambah 10 persen untuk bayar PPN. Sedangkan, keuntungan atau penghasilan penyedia atau penyelenggara PMSE belum tersentuh pajaknya,” kata Koni, Managing Director PajakOnline Consulting Group.
“Wajar saja tidak ada penolakan dari PMSE. Namun, kalau yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) dari para pelaku PMSE digital ini, bisa jadi berbeda responsnya. Ini yang harus terus dikejar pemerintah untuk pajak penghasilan mereka karena perusahaan penyedia atau penyelenggara PMSE terutama dari luar negeri itu telah menikmati banyak keuntungan secara ekonomi atau significant economic presence dari Indonesia,” kata Koni lagi.