Senin, 19 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Soal Pajak Digital, Tidak Ada Penolakan dari Pelaku Usaha PMSE

Selain PPN, Pemerintah Harus Kejar Terus Pajak Penghasilannya.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
07/07/2020
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Soal Pajak Digital, Tidak Ada Penolakan dari Pelaku Usaha PMSE

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo./PajakOnline.com

1.2k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan komunikasi kepada para pelaku usaha PMSE atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengenai pemajakan digital. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, tidak ada penolakan dari para pelaku usaha PMSE tersebut saat proses komunikasi dilakukan. “Mereka menerima. Kami sudah diskusikan kesiapan dan infrastruktur mereka untuk melakukan perubahan. Karena invoice itu kan nanti ada perubahan untuk pemungutan PPN,” kata Suryo Utomo dalam Media Briefing DJP di Jakarta pada Kamis (25/6/2020).

Suryo mengungkapkan, sudah ada 6 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai PMK tersebut. Kemungkinan jumlah PMSE pemungut PPN akan bertambah. “Bagi PMSE yang sudah ditunjuk mulai Juli persiapan teknis dan lainnya, maka mulai Agustus 2020 sudah harus melakukan pemungutan PPN,” kata Dirjen Pajak Suryo.

Baca Juga:

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif Pajak

DJP Awasi Seluruh Wajib Pajak

Layanan Baru Cara Mendapatkan EFIN, Cek!

Kadin Indonesia dan Facebook Tingkatkan Daya Saing UMKM

Suryo belum membuka identitas 6 pelaku usaha PMSE tersebut. “Jumlahnya (PMSE) yang ditunjuk bisa bertambah. Ini kan baru mulai. Nanti akan kami sampaikan,” kata Suryo.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan selama ini jika terjadi pembelian produk dari luar negeri, konsumen menyetorkan sendiri PPN-nya. Dengan adanya PMK 48/2020, Dirjen Pajak bisa menunjuk pemungut PPN yang sekaligus bertugas dalam penyetoran dan pelaporan.

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, pemajakan digital berupa PPN 10 persen atas transaksi PMSE belum menyentuh kewajiban pajak dari para pelaku PMSE itu sendiri.

“Sebab, PPN atas PMSE tersebut yang bayar tetap konsumen dalam negeri. Misalnya, penonton Netflix nantinya biaya langganannya bertambah 10 persen untuk bayar PPN. Sedangkan, keuntungan atau penghasilan penyedia atau penyelenggara PMSE belum tersentuh pajaknya,” kata Koni, Managing Director PajakOnline Consulting Group.

“Wajar saja tidak ada penolakan dari PMSE. Namun, kalau yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) dari para pelaku PMSE digital ini, bisa jadi berbeda responsnya. Ini yang harus terus dikejar pemerintah untuk pajak penghasilan mereka karena perusahaan penyedia atau penyelenggara PMSE terutama dari luar negeri itu telah menikmati banyak keuntungan secara ekonomi atau significant economic presence dari Indonesia,” kata Koni lagi.

Tags: Dirjen PajakKonsultan PajakOnlinePajak DigitalPajak OnlinePajak PenghasilanPajak PMSEPajakOnline Consulting GroupPajakOnline.comPPN 10 PersenSuryo Utomo
Bagikan491Tweet290Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Pemungut PPN PMSE Dapat Ditunjuk Dirjen Pajak atau Mengajukan Diri

Berita selanjutnya

Dana Abadi Pendidikan Bebas Pajak Penghasilan

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
18/04/2021
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18/04/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajak seluruh pelaku usaha untuk...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

DJP Awasi Seluruh Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18/04/2021
0

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan...

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Layanan Baru Cara Mendapatkan EFIN, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
18/04/2021
0

PajakOnline.com—Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang cara mendapatkan Electronic Filing Identification...

Kadin Indonesia dan Facebook Tingkatkan Daya Saing UMKM

Kadin Indonesia dan Facebook Tingkatkan Daya Saing UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
18/04/2021
0

PajakOnline.com—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Facebook Indonesia menggelar...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Tingkatkan Pendapatan Pajak Negara Butuh Strategi Khusus

Dana Abadi Pendidikan Bebas Pajak Penghasilan

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37780 dibagikan
    Bagikan 15112 Tweet 9445
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22635 dibagikan
    Bagikan 9054 Tweet 5659
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18443 dibagikan
    Bagikan 7377 Tweet 4611
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14798 dibagikan
    Bagikan 5919 Tweet 3700
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12202 dibagikan
    Bagikan 4881 Tweet 3051

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Uzbekistan

Berlaku : 1 Januari 1999

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Uzbekistan For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income (profits)

Tax Treaty antara Indonesia - Czech

Berlaku : 1 Januari 1997

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Czech Republic For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Kuala Tungkal

Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi, M.S.SH Kel Pembengis Kec Bram Itam Kuala Tungkal, Kuala Tungkal. Telp : 0742-323524

KP2KP Kotabaru

Jalan Lintas Sumatera Kec. Kotobaru, Kotobaru. Telp : 0754-71733

Load More

Terbaru

  • Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda
  • Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif Pajak
  • DJP Awasi Seluruh Wajib Pajak
  • Layanan Baru Cara Mendapatkan EFIN, Cek!
  • Kadin Indonesia dan Facebook Tingkatkan Daya Saing UMKM

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 16 April 2021

16/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In