TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Sri Mulyani: Korupsi Itu Mudah Menular dan Merusak

· ·

Sri Mulyani: Korupsi Itu Mudah Menular dan Merusak

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan korupsi memiliki kesamaan dengan Covid-19, yakni sama-sama mudah menular dan merusak.

Menkeu mengungkapkan, isu korupsi masih menjadi tantangan berat bagi pemerintah saat ini. Apalagi, pada masa pandemi ini, semua pejabat negara sedang menghadapi ujian integritas untuk menjaga kepercayaan publik dengan tidak korupsi.

"Satu virus korupsi, satu virus yang mengkompromikan integritas. Sama seperti pandemi, dia bisa menular dan bisa membahayakan institusi," kata Menkeu Sri Mulyani dalam peringatan Hari Antikorupsi di Kemenkeu, Kamis (10/12/2020).

Menkeu mengatakan pandemi Covid-19 mengharuskan pemerintah merumuskan ulang kebijakan keuangan negara dengan cepat demi menangani masalah kesehatan, membantu masyarakat terdampak, dan mendukung dunia usaha.

Namun, kebijakan yang diambil tergesa-gesa itu juga bisa mendatangkan ancaman baru, yakni korupsi. Hal ini bisa terjadi ketika orang-orang menggunakan kelemahan atau ketidaksempurnaan sistem untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, moral hazard semacam itu memang bisa terjadi di mana saja. Oleh karena itu, ketika mendesain program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta seluruh sistem pengendali internal di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Bagi para pejabat Kemenkeu, Menkeu Sri Mulyani menilai tanggung jawab mencegah korupsi tidak hanya ada pada lingkungan kerjanya, tapi juga kebijakan dan regulasi agar bisa memperbaiki pemanfaatan uang negara hingga ke level daerah. Hal itu menyangkut ketentuan penyaluran dana transfer ke daerah dan dana desa yang memiliki porsi sepertiga APBN setiap tahun.

Merujuk data Transparency International, Sri Mulyani menyebut indeks persepsi korupsi Indonesia pada 2019 ada di posisi 85, sudah lebih baik dibandingkan dengan periode 2010 yang ada di peringkat 110. Namun, posisi itu masih jauh tertinggal dari Singapura di posisi 4, Brunei di peringkat 35, dan Malaysia di posisi 51.

Sementara itu, Global Corruption Barometer Asia mengadakan survei sepanjang 2019 hingga Maret 2020 yang menunjukkan 30% pengguna layanan publik masih harus bayar sogokan. Walaupun angkanya masih lebih baik dari India yang sebesar 39% atau Kamboja 37%.

Berita lainnya di Headlines