PajakOnline.com—Bea meterai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen. Pembayaran bea meterai yang terutang pada dokumen dapat dilakukan melalui sejumlah cara di antaranya dengan cara menggunakan meterai tempel.
Untuk menjamin ketersediaan meterai tempel, pemerintah memberikan mandat kepada Pos Indonesia untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel. Maka dari itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) rutin melakukan pengawasan, salah satunya dengan menjalankan stock opname.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), stock opname yaitu pencatatan terhadap segala sesuatu yang masih tersedia. Stock opname dilaksanakan secara berkala untuk mencocokan catatan dan jumlah barang yang ada.
Stock opname dapat dijumpai dalam berbagai bidang mulai dari pertokoan, produsen makanan, koleksi perpustakaan, hingga pengawasan penjualan meterai. Ketentuan stock opname dalam rangka pengawasan penjualan meterai tercantum dalam Surat Edaran No.SE-38/PJ/2013.
Dalam SE-38/PJ/2013, stock opname merupakan serangkaian kegiatan pemeriksaan fisik persediaan benda meterai untuk mengetahui saldo persediaan benda meterai per akhir periode tertentu. Untuk itu, Benda Meterai yaitu meterai tempel dan kertas meterai yang dinyatakan berlaku berdasarkan peraturan menteri keuangan. Sementara itu, meterai tempel merupakan jenis meterai yang digunakan dengan cara ditempelkan pada suatu dokumen.
Sedangkan, kertas meterai merupakan jenis meterai yang diterbitkan dalam ukuran kertas A3 dan A4. Lebih lanjut, stock opname atas meterai dilaksanakan secara kuartalan. Verifikasi kuartalan itu dilakukan secara bersama-sama oleh Tim Verifikasi Benda Meterai Kanwil DJP dan Tim Verifikasi Benda Meterai Area Ritel Pos Indonesia.
Verifikasi kuartalan tersebut salah satunya ditujukan untuk merekonsiliasi jumlah persediaan meterai berdasarkan hasil stock opname dengan laporan persediaan benda meterai dalam buku persediaan yang ada di Kantor Pos Pemeriksa (KPRK).(Kelly Pabelasary)