PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengubah struktur Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama untuk memantapkan layanan secara kewilayahan.
Dalam pemaparannya, Sekretaris DJP Peni Hirjanto mengatakan, ke depan Seksi Ekstensifikasi fungsinya akan disamakan dengan Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) II, III, dan IV. Keempat seksi tersebut akan bergabung untuk menjalankan pengawasan secara kewilayahan.
Account Representative (AR) yang bertugas atas suatu wilayah diwajibkan untuk mengetahui seluruh kegiatan ekonomi di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya terlepas subjek pajak yang terdapat di wilayah yang dimaksud.
"Harapannya data yang akan diangkat tidak hanya WP wilayah terkait, tapi juga dari wilayah lain. Mudahan kalau berjalan dengan baik maka kita bisa melakukan feeding antara satu KPP dengan KPP lain," kata Peni, Selasa (11/2/2020) seperti dilansir Bisnis.
