PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengubah struktur Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama untuk memantapkan layanan secara kewilayahan.
Dalam pemaparannya, Sekretaris DJP Peni Hirjanto mengatakan, ke depan Seksi Ekstensifikasi fungsinya akan disamakan dengan Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) II, III, dan IV. Keempat seksi tersebut akan bergabung untuk menjalankan pengawasan secara kewilayahan.
Account Representative (AR) yang bertugas atas suatu wilayah diwajibkan untuk mengetahui seluruh kegiatan ekonomi di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya terlepas subjek pajak yang terdapat di wilayah yang dimaksud.
“Harapannya data yang akan diangkat tidak hanya WP wilayah terkait, tapi juga dari wilayah lain. Mudahan kalau berjalan dengan baik maka kita bisa melakukan feeding antara satu KPP dengan KPP lain,” kata Peni, Selasa (11/2/2020) seperti dilansir Bisnis.
Implikasinya, KPP Madya bakal bertugas untuk sepenuhnya mengawasi WP besar dan diharapkan KPP Madya mampu mengamankan 80%-85% dari target penerimaan setiap Kanwil DJP.
Jumlah WP di bawah pengawasan KPP Madya juga ditingkatkan dari 1.000 WP menjadi 1.500 WP. Jumlah KPP Madya juga ditambah dari 20 menjadi 38 KPP Madya.
Dari 18 KPP Madya baru, tiga di antaranya terletak di luar Jawa sedangkan 15 terletak di Pulau Jawa. Tiga KPP Madya luar Jawa terletak di Kanwil Sumut I, Kanwil Bengkulu Lampung, dan Kanwil Kalimantan Selatan dan Tenggara.
Untuk yang di pulau Jawa, DJP menambahkan satu KPP Madya baru di Kanwil Banten, Jawa Barat I, Jawa Barat II, Jawa Barat III, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan I, dan Jakarta Selatan II. KPP Madya baru juga ditambahkan di Semarang, Solo, Sidoarjo, Surabaya, dan Malang.